PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN TERNAK SAPI, KERBAU, KAMBING DAN DOMBA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2019/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN TERNAK SAPI, KERBAU, KAMBING DAN DOMBA DI KABUPATEN ASAHAN
ABSTRAK:
Pengembangan ternak sapi, kerbau, kambing dan domba di Kabupaten Asahan saat ini masih berbasis pada peternakan rakyat yang berciri skala kecil, manajemen sederhana, pemanfaatan teknologi sederhana, lokasi tidak terkonsentrasi dan belum menerapkan sistem usaha agribisnis; Untuk mendorong pengembangan peternakan
rakyat di Kabupaten Asahan Pemerintah Kabupaten Asahan menganggarkan bantuan pengadaan ternak yang cukup besar; Untuk efisiensi, efektifitas dan tertibnya pelaksanaan pengembangan ternak sapi, kerbau, kambing dan domba perlu disusun acuan sebagai petunjuk teknis operasional pelaksanaan kegiatan pengembangan ternak sapi, kerbau, kambing dan domba di Kabupaten Asahan.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/ OT.140/8/2006;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/ OT.140/10/2006;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 48/Permentan/ OT.140/9/2011;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 101/Permentan/ OT.140/7/2014;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 102/Permentan/ OT.140/7/2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun 2008.
Perbub ini mengatur tentang : Maksud dan tujuan ditetapkannya petunjuk teknis ini; Ruang lingkup Petunjuk teknis ini terdiri dari persiapan dan pelaksanaan kegiatan, pendanaan, teknis pengembangan sapi, kerbau, kambing dan domba, kemajuan kegiatan pengembangan, pembinaan pengorganisasian, pengawasan dan indikator keberhasilan, dan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 57 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA BELANJA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan perkembangan dan kondisi pada saat ini harga belanja barang/jasa mengalami fluktuasi di pasaran, sehingga mempengaruhi penyusunan rencana belanja dalam pelaksanaan program/kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019; Peraturan Bupati Asahan Nomor 57 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Harga Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi pada saat ini sehingga perlu diubah.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Asahan Nomor 57 Tahun 2018;
Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 131/4489/TAHUN 2019.
Perbub ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Asahan Nomor 57 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Harga Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2018 Nomor 58) pada huruf A. STANDAR SATUAN HARGA (SSH) sepanjang mengenai OPERASIONAL. sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
383
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU UNTUK PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU
ABSTRAK:
Masalah kesejahteraan sosial merupakan hal yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak; dan Dalam upaya pelayanan dan penanganan terhadap masalah kesejahteraan sosial agar lebih efektif, efisien dan dapat ditangani lebih fokus, perlu membentuk kelembagaan secara terpadu. maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018.
Perbub ini mengatur mengenai : Maksud, Tujuan, dan Fungsi; Pembentukan, Kedudukan, dan Kelembagaan SLRT; Tugas, Tanggung Jawab, dan Tata Kerja Sekretariat Teknis SLRT; Pembinaan dan Pengawasan; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 20 Tahun 2019
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2019/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun 2008.
Perbub ini mengatur tentang ; PNS dan Pejabat Negara diberikan Tunjangan Hari Raya; PNS dan Pejabat Negara diberikan ketiga belas; Anggaran yang diperlukan untuk pelaksaanaan Peraturan Bupati ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan; dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 69 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil; Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019; Berdasarkan Nota Dinas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan Nomor 900/0249/BPKAD/2019 tanggal 15 April 2019 Perihal Pergeseran anggaran rekening Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) untuk Dana Kelurahan; Berdasarkan Nota Dinas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan Nomor 900/0248/BPKAD/2019 tanggal 15 April 2019 Perihal Pergeseran Anggaran Gaji Aparatur Sipil Negara; Berdasarkan Surat Camat Kota Kisaran Timur Nomor 900/0188 tanggal 16 Februari 2019 Perihal Penyampaian Usulan Berita Acara Daftar Rencana Kegiatan (DRK) Kelurahan se Kec. Kota Kisaran Timur; Berdasarkan Surat Camat Air Joman Nomor 900/006 tanggal 15 Januari 2019 Perihal Mohon Penerbitan Peraturan Bupati; Berdasarkan Surat Camat Aek Kuasan Nomor 902/014 tanggal 18 Januari 2019 Perihal Mohon Penerbitan Peraturan Bupati; Berdasarkan Surat Camat Kota Kisaran Barat Nomor 082/026 tanggal 15 Januari 2019 Perihal Mohon Penerbitan Peraturan Bupati; Berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Nomor 800/1329-PAUD dan PNF/2019 tanggal 22 April 2019 Perihal Pergeseran Anggaran pada Perubahan Penjabaran APBD TA. 2019; Berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Nomor 800/1331-PAUD dan PNF/2019 tanggal 23 April 2019 Perihal Pergeseran Dana DAK NonFisik BOP PAUD TA. 2019.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Asahan Nomor 69 Tahun 2018.
Perbub ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2018 Nomor 69) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2019 Nomor 15), diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1; Ketentuan Pasal 2; Ketentuan Pasal 3 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta meningkatkan akuntabilitas kinerja setiap instansi pemerintah, perlu menetapkan indikator kinerja utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan; dan berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk Pemerintah Kabupaten dan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah serta Unit Kerja Mandiri dibawahnya.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Asahan Nomor 21 Tahun 2014.
Perbub ini mengatur tentang : Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2019; Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Bupati ini dilakukan
oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan; dan Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
48
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 48 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN SARANA DAN PRASARANA PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN ASAHAN
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Asahan Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sarana dan Prasarana Pada Dinas Perikanan Kabupaten Asahan, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika, perkembangan dan kondisi pada saat ini, sehingga perlu diubah.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.14/MEN/2012;
Peraturan Bupati Asahan Nomor 20 Tahun 2016.
Perbub ini mengatur beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Asahan Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sarana dan Prasarana pada Dinas Perikanan Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2018 Nomor 49) diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1; Ketentuan Pasal 4; Diantara Pasal 4 dan Pasal 5, disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 4A; dan Ketentuan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 69 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019, telah terjadi perubahan dalam pengelolaan kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik; Berdasarkan Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Asahan Nomor 140/04 tanggal 03 Januari 2019 Perihal Permohonan Penganggaran kembali Sisa Dana Desa Ta. 2018; Berdasarkan Nota Dinas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 050.13/0178 tanggal 30 Januari 2019 Perihal Perubahan Penjabarann Anggaran DAK Fisik Kesehatan Kabupaten Asahan; Berdasarkan Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Nomor 050/0290-Peren/2019 tanggal 1 Februari 2019 Perihal Mohon Persetujuan Perubahan Rincian Kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan bersumber dari DAK Fisik Reguler Tahun 2019; berdasarkan Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan Nomor 660.1/300/LH/2019 tanggal 18 Februari 2019 Perihal Usulan Perubahan Penjabaran APBD TA. 2019; Berdasarkan Nota Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Asahan Nomor 600/0170 tanggal 18 Februari 2019 Perihal Pergeseran Mata Anggaran Belanja Biaya Penunjang DAK Tahun 2019; Berdasarkan Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan Nomor 470.900/176 tanggal 19 Februari 2019 Perihal Usulan Perubahan Penjabaran APBD TA. 2019; Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan Nomor 900/0239 tanggal 19 Februari 2019 Perihal Usulan Perubahan Nama Kegiatan pada APBD Tahun 2019.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Asahan Nomor 69 Tahun 2018.
Perbub ini mengatur tentang perubahan Peraturan Bupati Asahan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2018 Nomor 69), diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1; Ketentuan Pasal 2; Ketentuan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Asahan sehari-hari, perlu disediakan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati; dan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu menetapkan besaran biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Asahan Nomor 69 Tahun 2018.
Perbub ini mengatur tentang; Ketentuan dari peraturan ini; Biaya penunjang operasional bagi Bupati dan Wakil Bupati diberikan setiap bulan untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati; dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai pengalokasian Alokasi Dana Desa dan pembagian Alokasi Dana Desa kepada setiap Desa diatur dengan Peraturan Bupati. Dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dicabut.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Asahan Nomor 12 Tahun 2018.
Perbub ini mengatur tentang; Maksud, tujuan, prinsip dan asas ADD; Tata cara pembagian dana desa; Tata cara pengunaan dana desa; Penyaluran alokasi dana desa; Penggunaa selisih lebih penggunaan anggaran (SiLPA); dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Peraturan Bupati Asahan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat