Perbub ini mengatur tentang ; PNS dan Pejabat Negara diberikan Tunjangan Hari Raya; PNS dan Pejabat Negara diberikan ketiga belas; Anggaran yang diperlukan untuk pelaksaanaan Peraturan Bupati ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan; dan Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat