PENETAPAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2019/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Asahan sehari-hari, perlu disediakan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati; dan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu menetapkan besaran biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Asahan Nomor 69 Tahun 2018.
- Perbub ini mengatur tentang; Ketentuan dari peraturan ini; Biaya penunjang operasional bagi Bupati dan Wakil Bupati diberikan setiap bulan untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati; dan Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
- 4
|