Perbub ini mengatur beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Asahan Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sarana dan Prasarana pada Dinas Perikanan Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2018 Nomor 49) diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1; Ketentuan Pasal 4; Diantara Pasal 4 dan Pasal 5, disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 4A; dan Ketentuan Pasal 7.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat