Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 16 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 48 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN SARANA DAN PRASARANA PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN ASAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbub ini mengatur beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Asahan Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sarana dan Prasarana pada Dinas Perikanan Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2018 Nomor 49) diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1; Ketentuan Pasal 4; Diantara Pasal 4 dan Pasal 5, disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 4A; dan Ketentuan Pasal 7.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 48 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN SARANA DAN PRASARANA PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN ASAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
25 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2019
Tanggal Berlaku
25 Februari 2019
Sumber
BD.2019/No.16
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan