Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Audit Intern Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Bupati wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitass dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 10 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.11 Tahun 2007, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.11 Tahun 2016.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Piagam Audit Intern; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
5 halaman dan 7 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DESA
ABSTRAK:
bahwa sumber daya alam yang memiliki keterbatasan, selama ini dimanfaatkan secara eksploitif, tidak memperhatikan daya dukung, mengabaikan kepentingan masyarakat desa yang mengakibatkan semakin menipisnya Sumber Daya Alam, meningkatnya kerusakan dan pencemaran limngkungan serta tersisihnya masyarakat desa
UU No.10 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.13 Tahun 2016, PP No.20 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permen PDTT No.9 Tahun 2016, Permendagri No.18 Tahun 2018, Permendes PDTT No.23 Tahun 2017, Permendagri No.20 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Hak dan kewajiban; Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa; Kewenangan Pengelolaan; Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Desa; Pemasyarakatan Teknologi Tepat Guna; Lembaga Pelayanan Teknologi Tepat Guna; Mekanisme; Pembinaan dan Pengendalian; Pendanaan; Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Perda ini adalah:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana Pasal 2 ayat (2) huruf j Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum Perda ini adaalah:
1) Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
5) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3987);
6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3823);
7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
8) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Daerah((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
11) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
13) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
14) Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
15) Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang
Tata cara Penjualan Barang Sitaan yang dikecualikan
dari Penjualan secara lelang dalam rangka penagihan
pajak dengan surat pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
16) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah
33 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4652);
17) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaraan Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007
tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan
Kepala Daerah;
20) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010
tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional
yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
21) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
23) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012.
Materi pokok dalam Perda ini, adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Menghitung Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Tahun pajak, Masa Pajak, dan Saat Pajak Terutang;
6. Pendataan Pajak;
7. Penetapan Pajak;
8. Tata cara Pembayaran dan Penagihan;
9. Kadaluwarsa Penagihan;
10. Keberatan dan Banding;
11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
13. Insentif Pemungutan;
14. Pemeriksaan;
15. Ketentuan Khusus;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
16 Halaman; 8 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/NO.1, LL KAB.BENGKAYANG: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri dengan Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar hukum Perda ini adalah: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda No. 11 Tahun 2016, Perda No. 11 Tahun 2007, Perda No. 13 Tahun 2019.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Desa Dan Pembentukan Desa Di Kecamatan Samalantan
ABSTRAK:
bahwa dengan luasnya wilayah dan perkembangan di Kabupaten Bengkayang pada umumnya dan Kecamatan Samalantan khususnya serta adanya aspirasi masyarakat, perlu meningkatkan penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pemekaran Desa Dan Pembentukan Desa; BAB III Batas Wilayah Desa; BAB IV Pusat Pemerintahan; BAB V Ketentuan Peralihan; BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2006.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 21 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
Bahwa air adalah merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat vital dalam kehidupan sehari-hari sehingga perlu dijaga kelestariannya dan diamankan daerah sumbernya
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1993
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Azas Landasan Dan Tujuan; BAB III Wewenang Dan Tanggung Jawab; BAB IV Kegiatan Inventarisasi Dan Perencanaan Pendayagunaan Sumber Daya Air Bawah Tanah Dan Air 5 Permukaan; BAB V Peruntukan Pemanfaatan; BAB VI Perizinan; BAB VII Kewajiban Pemegang Izin; BAB VIII Berakhirnya Izin; BAB IX Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; BAB X Sanksi Administrasi; BAB XI Ketentuan Pidana; BAB XII Ketentuan Penyidikan; BAB XIII Ketentuan Peralihan; BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2003.
11 Halaman dan 2 Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Sekolah Luar Biasa Negeri Bengkayang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberi peluang kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan pelayanan pendidikan terutama bagi anak berkebutuhan khusus perlu membentuk Sekolah Luar Biasa Negeri di Kabupaten Bengkayang;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran
Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Bengkayang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang
Ketentuan Umum; Pembentukan Sekolah Luar Biasa Negeri Bengkayang; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2014.
4 halaman peraturan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang standar operasional dan prosedur pelayanan pajak daerah kabupaten bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan administrasi pemerintahan khususnya di bidang pelayanan pajak sehingga perlu menetapkan standar operasional dan prosedur pelayanan pajak daerah kabupaten bengkayang;
UU No. 10 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, Perda No.3 Tahun 2011, Perda No.4 Tahun 2011, Perda No.5 Tahun 2011, Perda No.9 Tahun 2011, Perda No.10 Tahun 2011, Perda No.11 Tahun 2011.
Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan umum; Tujuan dan Manfaat; Jenis Standar Operasional dan Prosedur Peayanan Pajak Daerah Kabupaten Bengkayang; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
9 halaman dan 35 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 66 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN `DI KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
bahwa penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan merupakanbagian dalam pembangunan perumahan secara keseluruhan yang meliputi kelengkapan dasar fisik lingkungan, fasilitas penunjang dan sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan dan/atau kawasan perumahan serta mewujudkan penyediaan rumah layak huni yang sehat, aman, serasi, teratur dan berkelanjutan
UU no.10 tahun 1999; UU no.28 tahun 1999; UU no.17 tahun 2003; UU no.1 tahun 2004; UU no.33 tahun 2004; UU no.26 tahun 2007; UU no.25 tahun 2009; UU no.28 tahun 2009; UU no.1 tahun 2011; UU no.12 tahun 2011; UU no.23 tahun 2014; PP no.9 tahun 1987; PP no.64 tahun 2016; PP no.14 tahun 2016; PP no.18 tahun 2016; PP no.12 tahun 2017; PP no.12 tahun 2019; PP no.27 tahun 2014; Permendagri no.13 tahun 2006; Permendagri no.9 tahun 2009; Permendagri no.80 tahun 2015; Perda no.11 tahun 2016
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Prinsip dan Asas; Penyediaan Prasarana, Sarama dan Utilitas Perumahan; Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan; Tim Verifikasi; Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas; Pencatatan Prasarana, Sarana dan Utilitas yang Telah Siderahkan Kepada Pemerintah Daerah; Pemanfaatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan; Wewenang; Peran Serta Masyarakat; Jenis dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif; Pembiayaan; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
23 halaman peraturan dan 9 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juncto Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, keseluruhan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah diselenggarakan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 10 Tahun 1999, UU No.33 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, Perda No.11 Tahun 2007, Perda No.11 Tahun 2016.
Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan; Tim Teknis; Jenis Perizinan dan Non Perizinan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
7 halaman dan 7 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat