Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Prinsip dan Asas; Penyediaan Prasarana, Sarama dan Utilitas Perumahan; Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan; Tim Verifikasi; Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas; Pencatatan Prasarana, Sarana dan Utilitas yang Telah Siderahkan Kepada Pemerintah Daerah; Pemanfaatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan; Wewenang; Peran Serta Masyarakat; Jenis dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif; Pembiayaan; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat