APBD
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/NO.1, LL KAB.BENGKAYANG: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri dengan Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
- Dasar hukum Perda ini adalah: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda No. 11 Tahun 2016, Perda No. 11 Tahun 2007, Perda No. 13 Tahun 2019.
- Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
- 8 Halaman
|