Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan bahwa dalam penyelengagraan pemerintahan daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.10 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.17 Tahun 2007, Uu No.26 Tahun 2007, Perpres No.5 Tahun 2010, Perpres No.2 Tahun 2015, Permendagri No.54 Tahun 2010, Perda No.9 Tahun 2005, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Program Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkayang; Sistematika; Isi dan Uraian Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; Pengendalian dan evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
11 halaman dan Penjelasan sebanyak 90 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Berupa Barang Milik Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan dan meningkatkan kinerja dan memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan daerah, dipandang perlu melakukan penyertaan modal dari pemerintah daerah guna memperkuat struktur permodalan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkayang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.5 Tahun 1962,UU No.7 Tahun 1962, UU No.10 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, Permendagri No.1 Tahun 2014, PP No.10 Tahun 2007, PP No.11 Tahun 2007, Perda No.12 Tahun 2007, Perda No.13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaa Modal dalam Bentuk Barang, Laporan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan, Pembagian Keuntungan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkayang Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi ketentuan persyaratan modal dasar Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Bengkayang perlu melakukan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.5 Tahun 1962, UU No.10 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.40 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.11 Tahun 2007, Perda No.13 Tahun 2011, Perda No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaa Modal, Pelaksanaan Penyertaan Modal, Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal, Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal, Pertanggungjawaban, Pembagian Deviden, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
7 Halaman dan Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
bahwa pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dilakukan melalui upaya
peningkatan perilaku hidup sehat yang dapat mencegah penularan, memberikan
pengobatan, perawatan, dan dukungan serta penghormatan terhadap hak asasi
manusia kepada orang yang mengidap HIV dan AIDS serta keluarganya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006, Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Nomor
02/PER/MENKO/ KESRA/I/2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013, Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun
2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kegiatan promosi/penyuluhan
dilakukan secara komprehensif, integratif, partisipatif, dan berkesinambungan.
Kegiatan konseling dilakukan dalam bentuk konseling pra testing dan konseling
pasca testing. Penanggulangan HIV dan AIDS dilakukan secara menyeluruh,
terpadu dan berkesinambungan serta dilaksanakan secara bersama-sama oleh
pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, media massa dan dunia usaha serta
disesuaikan dengan norma/kaidah yang berlaku di masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar
perusahaan yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung dari suatu
kegiatan usaha perusahaan di Kabupaten Bengkayang diperlukan adanya
tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Menteri
Sosial Nomor 50/HUK/2005, Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengaturan mengenai Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dimaksudkan untuk memberi arahan
kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan di daerah dalam
melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta
menyiapkan diri untuk memenuhi standar internasional terkait dengan pelaksanaan
tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan; dan memberi kepastian dan
perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan
lingkungan perusahaan di daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, perlu dilakukan pencabutan;
UUD NRI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Bengkayang No. 10 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
3 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 9 Tahun 2014
bahwa perkembangan kepariwisataan memegang peranan penting dalam
peningkatan pembangunan yang berkelanjutan, terpadu dan bertanggung jawab
yang dilandasi oleh norma-norma agama, nilai-nilai budaya yang hidup dalam
masyarakat dan berwawasan lingkungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 2011, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.85/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.86/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.87/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.88/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.89/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.90/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.91/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.92/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.93/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.94/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.95/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.96/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.97/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014,
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 .
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pemerintah Daerah mengatur dan
mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
Setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik
wisata.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
Penjelasan 25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
bahwa penataan organisasi perangkat daerah diarahkan untuk menciptakan
organisasi yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun
2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009, Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Bengkayang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkayang Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Bengkayang dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang_Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi dan Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2014 tentang Tata Cara Peran Tata Ruang Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang, sebagaiman telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang;
Ketentuan Umum; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang; Rencana Struktur Wilayah; Rencana Pola Ruang Wilayah; Penetapan Kawasan Strategis; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Kelembagaan; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
67 halaman peraturan, 28 halaman penjelasan dan 35 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang hari jadi kabupaten bengkayang
ABSTRAK:
bahwa sejak diresmikannya Kabupaten Bengkayang adalah terhitung sejak
dilantiknya Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bengkayang pada tanggal 27
April 1999 sehingga perlu diperingati sebagai Hari Jadi Kabupaten Bengkayang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Hari Jadi Kabupaten Bengkayang
wajib diperingati oleh Pemerintahan Kabupaten Bengkayang beserta Masyarakat
di Kabupaten Bengkayang pada setiap tahunnya yang jatuh pada tanggal 27 April
dan wajib menyelenggarakan upacara bendera. Pembiayaan peringatan Hari Jadi
Kabupaten Bengkayang disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
pada setiap tahun anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
Penjelasan 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat