TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.11, TLD NO.11, LL KAB BENGKAYANG : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar
perusahaan yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung dari suatu
kegiatan usaha perusahaan di Kabupaten Bengkayang diperlukan adanya
tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Menteri
Sosial Nomor 50/HUK/2005, Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2007.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengaturan mengenai Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dimaksudkan untuk memberi arahan
kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan di daerah dalam
melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta
menyiapkan diri untuk memenuhi standar internasional terkait dengan pelaksanaan
tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan; dan memberi kepastian dan
perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan
lingkungan perusahaan di daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
- Penjelasan 3 hlm.
|