Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 11 Tahun 2014

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengaturan mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dimaksudkan untuk memberi arahan kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan di daerah dalam melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta menyiapkan diri untuk memenuhi standar internasional terkait dengan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan; dan memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
04 September 2014
Tanggal Pengundangan
17 September 2014
Tanggal Berlaku
17 September 2014
Sumber
LD.2014/NO.11, TLD NO.11, LL KAB BENGKAYANG : 12 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 753 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan