PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8, TLD NO.8, LL KAB BENGKAYANG : 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK: |
- bahwa penataan organisasi perangkat daerah diarahkan untuk menciptakan
organisasi yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun
2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009, Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Bengkayang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
- Penjelasan 2 hlm.
|