ABSTRAK: |
- bahwa perkembangan kepariwisataan memegang peranan penting dalam
peningkatan pembangunan yang berkelanjutan, terpadu dan bertanggung jawab
yang dilandasi oleh norma-norma agama, nilai-nilai budaya yang hidup dalam
masyarakat dan berwawasan lingkungan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 2011, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.85/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.86/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.87/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.88/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.89/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.90/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.91/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.92/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.93/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.94/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.95/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.96/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.97/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014,
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 .
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pemerintah Daerah mengatur dan
mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
Setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik
wisata.
|