Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 9 Tahun 2014

Kepariwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pemerintah Daerah mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan. Setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
04 September 2014
Tanggal Pengundangan
17 September 2014
Tanggal Berlaku
17 September 2014
Sumber
LD.2014/NO.9, TLD NO.9, LL KAB BENGKAYANG : 64 HLM
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 656 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan