Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangja memberikan legalitas pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu disempurnakan
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
Beberapa ketentuan dalam peraturan diubah, antara lain
1. Pasal 1 dan Pasal 2, angka 19, angka 20, angka 27, angka 28, angka 29, angka 31, angka 35 diubah dan ditambahkan satu yaitu angka 36.a
2. Pasal 9 diubah
3. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 9.A
4. Pasal 10 ayat (7) dihapus
5. Pasal 21 ayat (1) huruf g dihapus
6. Pasal 22 diubah
7. Pasal 25 diubah
8. Pasal 32 ayat (5) dihapus
9. Pasal 40 ayat (2), ayat (3) diubah dan ditambahkan satu ayat yaitu ayat (3.a)
10. Pasal 43 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3.a)
11. Pasal 46 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) diubah, ayat (7) dan ayat (8) dihapus
12. Pasal 47 ayat (1), ayat (2) diubah, ayat (3) dihapus
13. Pasal 49 ayat (3) dan ayat (4) diubah
14. Pasal 51 ayat (1) diubah, ayat (2) dan (3) dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2005
2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 6 Tahun 2005
3. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 17 Tahun 2007
12 hlm, penjelasan 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2017/NO.6, TLD NO.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan hak masyarakat yang sangat penting bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, daya saing global dalam upaya mencerdaskan bangsa, sehingga perlu diselenggarakan dengan baik dan menjamin diperolehnya kesempatan pendidikan yang bermutu secara merata bagi seluruh peserta didik; b. bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari komponen peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana prasarana, dana, lingkungan sosial, ekonomi, budaya, politik, teknologi, dan partisipasi masyarakat maka dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan sumber daya manusia sehingga mampu menghadapi globalisasi, maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan pendidikan; c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Bidang Pendidikan dalam manajemen pendidikan, pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal menjadi tanggung jawab daerah kabupaten; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonsia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941); 12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Mengajar Guru dan Pengawas; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5135); 15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor199);
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Akreditasi ; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah; 22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. FUNGSI DAN TUJUAN
3. PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
4. HAK DAN KEWAJIBAN
5. JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN
6. PENGELOLAAN PENDIDIKAN
7. KURIKULUM
8. PENDIDIKAN LINTAS SATUAN DAN JALUR PENDIDIKAN
9. BAHASA PENGANTAR
10. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
11. PRASARANA DAN SARANA
12. EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
13. PENDANAAN
14. PEMBUKAAN, PENAMBAHAN, PENGGABUNGAN, DAN PENUTUPAN LEMBAGA PENDIDIKAN
15. PENJAMINAN MUTU
16. PERAN SERTA MASYARAKAT
17. KERJASAMA
18. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
19. SANKSI ADMINISTRATIF
20. KETENTUAN PENYIDIKAN
21. KETENTUAN PIDANA
22. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
45 hlm, penjelasan 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2017/NO.5, TLD NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan desa dan masyarakat desa; b. bahwa pembentukan, penggabungan, dan perubahan status Desa menjadi Kelurahan di Kabupaten Lampung Timur perlu diatur agar mempunyai pedoman yang pasti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan; 8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa ; 10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; 11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. PEMBENTUKAN DESA
4. PENGGABUNGAN DESA
5. PENGHAPUSAN DESA
6. PERUBAHAN STATUS DESA
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
10 hlm, penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2017
PERDA Kab. Lampung Timur No. 24 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH Ketentuan Penutup mencabut Perda Kab. Lampung Timur Nomor 8 Tahun 2013 Tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1. Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI
5. PERENCANAAN DAN PENGADAAN
6. PENGGUNAAN
7. PEMANFAATAN
8. PENGAMANAN DAN PEMELlHARAAN
9. PENILAIAN
10. PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN
11. PEMUSNAHAN
12. PENGHAPUSAN
13. PEMINDAHTANGANAN
14. PENATAUSAHAAN
15. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALlAN
16. PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH OLEH BADAN LAYANAN UMUM
17. BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA
18. PEMBIAYAAN
19. TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BARANG
20. PENYELESAIAN SENGKETA BARANG MILlK DAERAH
21. KETENTUAN PERALIHAN
22. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (lembaran daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2013 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan pelaksana peraturan daerah ini dibuat paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini disahkan
31 hlm, penjelasan 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KESEHATAN IBU BAYI BARU LAHIR DAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa upaya Kesehatan Ibu dan Anak ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan dan mempersiapkan generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta untuk menurunkan angka kematian ibu, bayi dan anak; b. bahwa Jumlah Kematian Ibu dan Jumlah Kematian Bayi di Kabupaten Lampung Timur dimungkinkan mengalami peningkatan meskipun upaya-upaya peningkatan pelayanan kesehatan terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah di era desentralisasi kesehatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu bayi baru lahir dan Anak
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat dan Lingkungan Sehat; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Neonatal Esensial; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Terhadap Prakehamilan, Bersalin, Sesudah Bersalin dan Kontrasepsi serta Kesehatan Seksual; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
3. HAK DAN KEWAJIBAN
4. PERLINDUNGAN DAN PENINGKATAN KESEHATAN IBU BAYI BARU LAHIR DAN ANAK
5. PENYELENGGARAAN
6. SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
7. LARANGAN
8. SANKSI
9. PEMBIAYAAN
10. PERAN SERTA MASYARAKAT DAN SWASTA
11. KOORDINASI
12. PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PELAPORAN
13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Kabupaten Lampung Timur yang sejahtera untuk seluruh lapisan masyarakat persoalan kemiskinan harus ditanggulangi dengan program dan kebijakan yang tepat dan berkelanjutan; b. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat sosial dan multidimensi dengan berbagai karaterisktik yang harus segera diatasi untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan manusia yang bermartabat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Penanggulangan Kemiskinan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
6. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi dan Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 113).
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. HAK DAN KEWAJIBAN
3. KELEMBAGAAN
4. KRITERIA, PENDATAAN, DAN DATA
5. KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PROGRAM
6. KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
7. PERAN SERTA MASYARAKAT
8. PENGADUAN
9. MONITORING DAN EVALUASI
10. PEMBIAYAAN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm, penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.11, TLD NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan diperlukan adanya kebijakan menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap Ruang Terbuka Hijau; b. bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memberikan landasan untuk pengaturan ruang terbuka hijau dalam rangka mewujudkan ruang kawasan perkotaan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 5058);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); 10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan; 11.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum di Daerah. 13.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2013 Nomor 01).
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. FUNGSI DAN JENIS RTH
4. PERENCANAAN
5. PELAKSANAAN, PEMANFAATAN DAN PENGENDALIAN
6. PERAN SERTA MASYARAKAT
7. SANKSI ADMINISTRASI
8. KETENTUAN PENYIDIKAN
9. KETENTUAN PIDANA
10. KETENTUAN PERALIHAN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
13 hlm, penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 24 Tahun 2016
PERDA Kab. Lampung Timur No. 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Ketentuan Penutup mencabut Perda Kab. Lampung Timur Nomor 8 Tahun 2013 Tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. dengan berlakunya PP nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan BMN/D dan Permendagri No 19 Tahun 2016 tangtang Pengelolaan BMD, maka Perda Nomor 8 Tahun 2013 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
b. Berdasarkan pertimbangan diatas dan berdasarkan Keputusan gubernur Lampung Nomor: G/376/B.III/HK/2016 tentang pembatalan atas Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 8 tahun 2013, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah tersebut
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/Per/4/2014, maka Peraturan Daerah Kabupaten lampung Timur Nomor 3 Tahun 2008 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2013
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/Per/4/2014
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 19 TAHUN 2007 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah beserta perubahannya, maka Perda Nomor 19 tahun 2007 bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yag lebih tinggi
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 19 TAHUN 2007 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 19 TAHUN 2007 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat