Peraturan ini mengatur mengenai: 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP 3. HAK DAN KEWAJIBAN 4. PERLINDUNGAN DAN PENINGKATAN KESEHATAN IBU BAYI BARU LAHIR DAN ANAK 5. PENYELENGGARAAN 6. SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN 7. LARANGAN 8. SANKSI 9. PEMBIAYAAN 10. PERAN SERTA MASYARAKAT DAN SWASTA 11. KOORDINASI 12. PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PELAPORAN 13. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat