Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan rangsangan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif pada Satuan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017
SIstematika peraturan ini sebagai berikut:
KETENTUAN UMUM,
TUJUAN, PRINSIP DAN ARAH KEBIJAKAN,
RUANG LINGKUP,
STRATEGI, SASARAN,
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB,
PENYEDIAAN LAYANAN PAUD HI PADA SATUAN PENDIDIKAN,
GUGUS TUGAS KABUPATEN,
PERAN SERTA MASYARAKAT,
PEMBIAYAAN,
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN,
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Nagari Pilubang Kecamatan Sungai Limau dan Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu Kecamatan Sungai Garinggiang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati Padang Pariaman tentang Penetapan dan Penegasan Batas Nagari Pilubang Kecamatan Sungai Limau dan Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu Kecamatan Sungai Garinggiang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Padang Pariaman.
2. Bupati adalah Bupati Padang Pariaman.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Desa/Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asalusul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari dibantu Perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari;
6. Batas adalah tanda pemisah antara Nagari yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
7. Batas alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung, sungai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Nagari.
8. Batas buatan adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, saluran irigasi dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Nagari.
9. Batas Nagari adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Nagari yang merupakan rangkaian titiktitik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau
unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
10. Bujur Timur yang Selanjutnya disingkat BT.
11. Lintang Selatan yang Selanjutnya disingkat LS.
12. Titik katometrik yang Selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
13. Pilar Batas Utama yang Selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang di titik-titik tertentu, terutama di titik awal, titik akhir garis batas, dan atau pada jarak tertentu di sepanjang garis batas.
14. Pilar Acuan Batas Utama Selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Nagari yang diletakkan disisi batas alam atau batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar Nagari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2020.
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN
NOMOR 10 TAHUN 2020
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daearah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2018 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya perkembangan lalu lintas dan angkutan jalan dalam wilayah Kabupaten Padang Pariaman,diperlukan pengawasan dan pengendalian yang terpadu dan terkoordinasi dalam upaya peningkatan serta fungsi sarana dan prasarana lalu lintas;
b. bahwa untuk pelaksanaan pengawasan dan pengendalian perlu adanya pengaturan Kawasan Tertib Lalu Lintas dalam Kabupaten Padang Pariaman sebagai kawasan percontohan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 49 Tahun 1999; UU Nomor 12 Tahun 2002; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 1980; PP Nomor 43 Tahun 1993; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 55 Tahun 2012; PP Nomor 80 Tahun 2012; PP Nomor 74 Tahun 2014; Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016; Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang kawasan tertib lalu lintas yang memuat ketentuan umum; kawasan tertib lalu lintas; pembinaan dan pengawasan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman No. 3 Tahun 2009
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KENDARAAN DINAS OPERASIONAL SEWA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bagi Pejabat/aparatur harus didukung oleh sarana diantaranya kendaraan dinas operasional; b. bahwa dengan terbatasnya kendaraan Dinas Operasional milik Pemerintah Daerah maka diperlukan tambahan kendaraan Dinas Operasional di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman melalui proses sewa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini sebagai berikut:
KETENTUAN UMUM,
ASAS DAN TUJUAN PENGGUNAAN,
KEBUTUHAN DAN PEMANFAATAN,
TATA CARA DAN SPESIFIKASI,
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN,
KETENTUAN SANKSI,
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2018
Perikanan dan Kelautan - Pajak dan Retribusi Daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH BIDANG PERIKANAN DAN KELAUTAN
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan sumber daya ikan, diperlukan usaha pembudidayaan ikan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, perorangan dan/atau badan yang memperoleh bantuan dan pembinaan dari Pemerintah Daerah;
bahwa penyediaan jasa produksi usaha perikanan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, perorangan dan/atau badan yang memperoleh bantuan dan pembinaan dari Pemerintah Daerah yang dimaksudkan untuk tujuan komersial dalam penjualannya dipandang perlu dipungut retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Kelautan dan Perikanan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Kelautan dan Perikanan, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB RETRIBUSI;
3. GOLONGAN RETRIBUSI;
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
5. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
7. CARA PERHITUNGAN RETRIBUSI;
8. WILAYAH PEMUNGUTAN;
9. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG;
10. PENETAPAN RETRIBUSI;
11. TATA CARA PEMBAYARAN;
12. SANKSI ADMINISTRASI;
13. TATA CARA PEMBAYARAN;
14. TATA CARA PENAGIHAN;
15. KEBERATAN;
16. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
17. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
18. KEDALUWARSA PENAGIHAN;
19. PENYIDIKAN;
20. KETENTUAN PIDANA;
21. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
b. bahwa pedoman pengendalian grafitasi telah diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundanganundangan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Padang Pariaman tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman;
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor
10 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini memuat VIII Bab dan 24 Pasal serta I Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1-Pasal 3; Bab II Laporan Gratifikasi Pasal 4-Pasal 7; Bab III Unit Pengendalian Gratifikasi Pasal 8-Pasal 14; Bab IV Pengawasan Pasal 15-Pasal 17; Bab V Hak dan Perlindungan Pasal 18-Pasal 20; Bab VI Sanksi Pasal 21; Bab VII Pembiayaan Pasal 22; Bab VIII Ketentuan Penutup Pasal 23-Pasal 24.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami,
mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Peraturan Bupati ini bertujuan: a. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pejabat/Pegawai tentang gratifikasi; b. meningkatkan kepatuhan Pejabat/Pegawai terhadap ketentuan gratifikasi; c. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah; d. membangun integritas Pejabat/Pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan e. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat