Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah kabupaten padang pariaman Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, Road Map
Reformasi Birokrasi 2020-2024 digunakan sebagai
acuan bagi seluruh kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah untuk menyusun Road Map
Reformasi Birokrasi di internal instansi serta
menjalankan program Mikro;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 20222026;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah kabupaten padang pariaman Tahun 2022-2026, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Road Map Reformasi Birokrasi
3. Pelaksanaan
4. Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
5. Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan
6. Pembinaan Dan Pengawasan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2022.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 13 Tahun 2021
kemampuan keuangan daerah-tunjangan komunikasi intensif-tunjangan reses-dana operasional-pimpinan dprd
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH UNTUK PENGHITUNGAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF TUNJANGAN RESES DAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional, besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota
DPRD serta Dana Operasional ketua DPRD dan wakil ketua DPRD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
b. bahwa Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta
Dana Operasional ketua DPRD dan wakil ketua DPRD sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah diatur
dengan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, perlu diubah dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Penghitungan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini memuat VI Bab dan 14 Pasal. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pasal 2-Pasal 5; Bab III Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Resel Pasal 6-Pasal 7; Bab IV Dana Operasional Pimpinan DPRD Pasal 8-Pasal 11; Bab V Ketentuan Lain-lain Pasal 12; dan Bab VI Ketentuan Penutup Pasal 13-Pasal 14.
Penentuan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah dihitung berdasarkan besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara. Pendapatan umum daerah terdiri atas pendapatan asli daerah, dana bagi hasil, dan dana alokasi umum. Belanja pegawai terdiri atas belanja gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara. Penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah merupakan data realisasi APBD 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan. Penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah dilakukan oleh TAPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Penghitungan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 31 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Umum Dan Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
bahwa Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman telah diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas perlu diubah dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM DAN PERJALANAN DINAS, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 9
(1) Biaya Perjalanan Dinas dibebankan pada anggaran SKPD yang mengeluarkan SPPD bersangkutan.
(2) Perjalanan Dinas yang mengikutsertakan Non PNS pemberian biaya perjalanan dinas kepada yang bersangkutan diberlakukan sebagai berikut :
a. bagi Istri Bupati/Istri Wakil Bupati dan istri Pimpinan DPRD yang diundang mendampingi Bupati/Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD serta tugas keorganisasiannya disamakan dengan perjalanan dinas PNS golongan IV;
b. bagi Istri Sekretaris Daerah yang diundang mendampingi Sekretaris Daerah serta tugas keorganisasiannya disamakan dengan perjalanan dinas PNS golongan III;
c. ketua/Pimpinan Organisasi/Lembaga tingkat kabupaten disamakan dengan PNS Golongan III;
d. kelompok Ahli DPRD dan Tenaga Ahli Fraksi disamakan dengan PNS Golongan III;
e. Wali Nagari dan Ketua Badan Permusyawaratan Nagari disamakan dengan PNS golongan III;
f. Perangkat Nagari, Staf Nagari dan Anggota Badan Permusyawaratan Nagari disamakan dengan PNS golongan II; dan
g. bagi Non PNS, Unsur Masyarakat/Organisasi Masyarakat yang terkait langsung dengan kegiatan SKPD yang diikutsertakan dalam Perjalanan Dinas disamakan dengan PNS Golongan II.
3) Jumlah hari perjalanan dinas diatur sebagai berikut:
a. sopir Bupati/Wakil Bupati/Pimpinan DPRD/Sekretaris Daerah/ Asisten/Kepala SKPD yang melaksanakan Perjalanan Dinas untuk melaksanakan tugasnya sebagai sopir dibayarkan maksimal 8 (delapan) hari/bulan, jika melebihi jumlah hari yang ditetapkan maka hanya dibayarkan biaya penginapan saja;
b. Ajudan Bupati/Wakil Bupati/Ketua DPRD yang melaksanakan Perjalanan Dinas untuk melaksanakan tugasnya sebagai ajudan dibayarkan maksimal 8 (delapan) hari/bulan, jika melebihi jumlah hari yang ditetapkan maka hanya dibayarkan biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya pemeriksaan kesehatan COVID-19;
SERTA PERUBAHAN LAINNYA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2021
PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2022
28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Paraiaman
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang lebih tertib,
efektif, tepat waktu, akuntabel, transparan dan
bertanggungjawab serta menindaklanjuti Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 910/1867/SJ Tanggal 17 April 2017 tentang
Implementasi Transaksi Non Tunai pada
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, diperlukan
Percepatan Implementasi Transaksi Non Tunai pada
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang
Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 1 Tahun
2021
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS
IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DALAM
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN PADANG PARIAMAN, yang menyebutkan bahwa :
Sistem pembayaran non tunai dalam belanja APBD ini dilaksanakan
berdasarkan asas :
a. efisiensi;
b. keamanan; dan
c. manfaat.
(2) Asas efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah sistem
transaksi non tunai dalam penerimaan/pembayaran APBD harus bisa
dijalankan dengan baik tanpa menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya.
(3) Asas keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah
sistem penerimaan/pembayaran non tunai dalam APBD memberikan
jaminan keamanan kepada semua pihak yang berkepentingan pembayaran
belanja APBD.
(4) Asas manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, adalah sistem
penerimaan pembayaran non tunai dalam APBD harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan Daerah dan semua pihak yang
berkepentingan dalam penerimaan/pembayaran APBD.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan
penerimaan/pembayaran APBD yang tepat jumlah, cepat, aman, efisien,
transparan, dan akuntabel serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2021
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 22 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas peraturan bupati nomor 7 tahun 2021
Tentang standar biaya umum nagari dan biaya perjalanan dinas
Di lingkungan pemerintahan nagari
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA UMUM NAGARI DAN BIAYA PERJALANAN DINAS DILINGKUNGAN PEMERINTAHAN NAGARI
ABSTRAK:
a. bahwa agar terciptanya tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan nagari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas urusan Pemerintahan Nagari, perlu menetapkan Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintahan Nagari;
b. bahwa dalam rangka efekstifitas dan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari yang tercantum dalam kegiatan Pemerintahan Nagari, perlu disusun Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintahan Nagari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintahan Nagari;
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang /Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini memuat VI Bab dan 18 Pasal serta II Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1-Pasal 2; Bab II Standar Biaya Umum Pasal 3; Bab III Standar Biaya Perjalanan Dinas Pasal 4-Pasal 13; Bab IV Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Pasal 14-Pasal 15; Bab V Pertanggungjawaban Pasal 16; Bab VI Ketentuan Penutup Pasal 17-Pasal 18.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai standar dalam penetapan besaran belanja keuangan Nagari dan biaya Perjalanan Dinas dilingkungan Pemerintahan Nagari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintahan Nagari dan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Umum Nagari Berita Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintahan Nagari.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan
pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan
Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat
dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan
dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama,
terintegrasi, dan berkelanjutan;
bahwa untuk memperoleh Data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan,
mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan
perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh
pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data
Indonesia;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan
Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data
Indonesia, penyelenggara Satu Data Indonesia
tingkat kabupaten/kota merupakan salah satu
penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat daerah
sehingga perlu dijabarkan pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat
Daerah
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 4 Tahun
2022
Pengaturan Satu Data Indonesia tingkat Daerah dimaksudkan untuk
mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh
Produsen Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi
dan pengendalian pembangunan Daerah.
Pengaturan Satu Data Indonesia tingkat Daerah bertujuan untuk :
a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Perangkat
Daerah, Instansi Vertikal, badan usaha milik negara, badan usaha
milik Daerah, dan Perguruan Tinggi dalam penyelenggaraan tata
kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi,
dan pengendalian pembangunan Daerah;
b. mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu,
dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan
dibagipakaikan;
c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta
perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang
berbasis pada Data; dan
d. mendukung sistem statistik nasional sesuai peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2023
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021
tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, dalam
hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah
dtetapkan sebelum informasi alokasi Dana Alokasi
Khusus Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah
disampaikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan atau Peraturan Presiden
mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara diundangkan, Pemerintah Daerah menyesuaikan
penganggaran Dana Alokasi Khusus Fisik mendahului
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah
mengenai perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
51 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4
Tahun 2022, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 51 Tahun
2022
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
(Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 51) diubah
sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (6) Pasal 14 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 14
(1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a sebelum pergeseran direncanakan sebesar
Rp.1.198.725.893.394 (satu triliun seratus sembilan puluh delapan
miliar tujuh ratus dua puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh
tiga ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) dan setelah
pergerseran sebesar Rp.1.191.251.774.201 (satu triliun seratus
sembilan puluh satu miliar dua ratus lima puluh satu juta tujuh
ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus satu rupiah), yang terdiri
atas :
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan Jasa;
c. Belanja Bunga;
d. Belanja Subsidi;
e. Belanja Hibah; dan
f. Belanja Bantuan Sosial.
(2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sebelum pergeseran sebesar Rp.780.230.997.915 (tujuh ratus delapan
puluh miliar dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus sembilan puluh
tujuh ribu sembilan ratus lima belas rupiah) dan setelah pergeseran
sebesar Rp.782.788.525.315 (tujuh ratus delapan puluh dua miliar
tujuh ratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima
ribu tiga ratus lima belas rupiah).
(3) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b sebelum pergeseran sebesar Rp.404.194.066.219 (empat ratus
empat miliar seratus sembilan puluh empat juta enam puluh enam
ribu dua ratus sembilan belas rupiah) dan setelah pergeseran sebesar
Rp.394.858.338.886 (tiga ratus sembilan puluh empat miliar delapan
ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu
delapan ratus delapan puluh enam rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 51 Tahun 2022
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022 NOMOR 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor ... Tahun 2022 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2023
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
direncanakan sebesar Rp.1.543.328.746.724 (satu triliun lima ratus empat
puluh tiga miliar tiga ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh
enam ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer; dan
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
dan lampiran lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat