Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan Pelayanan Umum sebagai wujud otonomi daerah di Kabupaten Waropen, maka perlu untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf h pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak Air Tanah merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota yang pemungutan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen perlu mengatur hal tersebut dalam Peraturan Daerah Kabupaten Waropen
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Toli Kara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Bovendigul, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan ketetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak; Peraturan Daerah Kabupaten Waropen Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Pada pokoknya, peraturan ini menetapkan Pajak Air Tanah yang dipungut pajak atas setiap pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah oleh Subyek Pajak di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen. Obyek Pajak Air Tanah dalam ketentuan ini adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dan Subyek Pajak Air Tanah yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Adapun Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Besarnya tarif Pajak ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen) dan Besaran Pokok Pajak yang terutang merupakan hasil perkalian dari tarif Pajak dan Nilai Perolehan Air Tanah yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak. Bupati menetapkan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan dan Pajak dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterbitkannya SKPD yang merupakan tanggal jatuh tempo bagi Wajib Pajak untuk melunasi pajaknya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2011.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Waropen Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan dan Pelayanan Umum sebagai wujud otonomi daerah di Kabupaten Waropen, perlu untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan pajak sesuai dengan Undang undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f dan pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota yang pemungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Waropen tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Waropen Nomor 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Daerah Kabupaten Waropen, Ketentuan Umum, Nama, Obyek dan Subyek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak, dengan Dasar pengenaan Pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan, Besarnya tarif Pajak ditetapkan sebesar 25%, Wilayah Pemungutan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah. Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran Pajak, Tata Cara Penagihan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluarsa Penagihan, Intensif Penagihan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2011.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Waropen Nomor 8 Tahun 2011
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan Pelayanan Umum sebagai wujud otonomi daerah di Kabupaten Waropen, perlu untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan pajak sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d dan pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame merupakan salah satu jenisPajak Daerah Kabupaten/Kota yang pemungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Waropen tentang Pajak Reklame.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; .Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; .Peraturan Daerah Kabupaten Waropen Nomor 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini berisi Tentang Pajak Reklame dengan Ketentuan Umum daerah adalah Kabupaten Waropen, Dengan nama Pajak Reklame, dipungut pajak atas penyelenggaraan reklame, Obyek Pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, Dasar pengenaan Pajak adalah Nilai Sewa Reklame, Besarnya tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25%, Besaran Pokok Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif besarnya tarif pajak reklame, Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat reklame tersebut diselenggarakan, Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu)bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat penyelenggaraan reklame, Penetapan pajak, Tata cara pembayaran pajak, Tata cara penagihan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluarsa Penagihan, Pembukuan dan pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Waropen Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Waropen Tahun 2006 Nomor 6)
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Waropen Nomor 7 Tahun 2011
bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan dan Pelayanan Umum sebagai wujud otonomi daerah di Kabupaten Waropen, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan pajak sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota, yang pemungutannya ditetapkan dengan peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan surat Paksa; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong selatan, Kabupaten Raja Ampat Kabupaten Pegunungan Bintang Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Toli Kara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Bovendigul, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-undangNomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 0.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Waropen Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Pada pokoknya ketentuan ini mengatur tentang pemungutan Pajak Hiburan atas setiap penyelenggaraan hiburan di wilayah Kabupaten Waropen. Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini berupa tontonan film, pagelaran seni musik hingga seni busana, kontes kecantikan, binaraga, pameran, sirkus, akrobat, sulap, permainan biliar, hingga pertandingan olahraga dengan mengecualikan penyelenggaraan hiburan dalam rangka kegiatan pernikahan, upacara adat, dan kegiatan keagamaan. Subyek Pajak dalam ketentuan ini yaitu orang atau badan yang menikmati hiburan di wilayah Daerah Kabupaten Waropen. Lebih lanjut, dalam ketentuan ini diatur tentang Dasar Pengenaan Pajak, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan Pajak. Saat Pajak Terutang, Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran Pajak, Penagihan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluarsa Penagihan, hingga Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2011.
-
-
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Waropen Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Waropen Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS dan CPNS Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Waropen Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen
ABSTRAK:
Ketentuan ini merupakan ketentuan pelaksanaan Pasal 80 Ayat (2) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 63 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, dan Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Waropen Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen perlu menetapkan Peraturan Bupati Waropen tentang Tambahan Penghasilan bagi PNS dan CPNS Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom di Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonomi di Propinsi Irian Barat; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Propinsi Papua; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemetaan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Waropen Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan; Peraturan Daerah Kabupaten Waropen Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Waropen; Peraturan Daerah Kabupaten Waropen Nomor 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Pada pokoknya ketentuan ini bermaksud untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan CPNS yang didasarkan pada beban kerja dan bertujuan untuk meningkatkan dedikasi kerja para PNS dan CPNS agar memiliki semangat kerja yang tinggi serta meningkatkan rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Tambahan Penghasilan (TP) dimaksud ditentukan dengan rincian sebagai berikut: a. Pejabat Eselon IIa sebesar Rp4.500.000/bulan; b. Pejabat Eselon IIb sebesar Rp4.000.000/bulan; c. Pejabat Eselon IIIa sebesar Rp2.750.000/bulan; d. Pejabat Eselon IIIb sebesar Rp2.500.000/bulan; dan e. Staf PNS dan CPNS (Gol I s.d. IV) sebesar Rp1.500.000/bulan. Ketentuan ini menetapkan Kriteria Penerima TP, Hari dan Jam Kerja bagi PNS dan CPNS, Pemotongan Tambahan Penghasilan, Pengelolaan Daftar Hadir, Kriteria Pembayaran, hingga Pengendalian, Monitoring, dan Evaluasi atas penertiban daftar hadir yang menjadi dasar pemberian TP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Waropen Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen
-
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat