Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Waropen Nomor 10 Tahun 2011

Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada pokoknya, peraturan ini menetapkan Pajak Air Tanah yang dipungut pajak atas setiap pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah oleh Subyek Pajak di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen. Obyek Pajak Air Tanah dalam ketentuan ini adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dan Subyek Pajak Air Tanah yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Adapun Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Besarnya tarif Pajak ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen) dan Besaran Pokok Pajak yang terutang merupakan hasil perkalian dari tarif Pajak dan Nilai Perolehan Air Tanah yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak. Bupati menetapkan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan dan Pajak dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterbitkannya SKPD yang merupakan tanggal jatuh tempo bagi Wajib Pajak untuk melunasi pajaknya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Waropen Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Waropen
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Botawa
Tanggal Penetapan
15 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2011
Tanggal Berlaku
15 Desember 2011
Sumber
LD.2011/NO.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Waropen
Bidang
Halaman ini telah diakses 224 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan