Pada pokoknya, peraturan ini menetapkan Pajak Air Tanah yang dipungut pajak atas setiap pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah oleh Subyek Pajak di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen. Obyek Pajak Air Tanah dalam ketentuan ini adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dan Subyek Pajak Air Tanah yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Adapun Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Besarnya tarif Pajak ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen) dan Besaran Pokok Pajak yang terutang merupakan hasil perkalian dari tarif Pajak dan Nilai Perolehan Air Tanah yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak. Bupati menetapkan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan dan Pajak dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterbitkannya SKPD yang merupakan tanggal jatuh tempo bagi Wajib Pajak untuk melunasi pajaknya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat