Dalam Peraturan Daerah ini berisi Tentang Pajak Reklame dengan Ketentuan Umum daerah adalah Kabupaten Waropen, Dengan nama Pajak Reklame, dipungut pajak atas penyelenggaraan reklame, Obyek Pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, Dasar pengenaan Pajak adalah Nilai Sewa Reklame, Besarnya tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25%, Besaran Pokok Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif besarnya tarif pajak reklame, Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat reklame tersebut diselenggarakan, Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu)bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat penyelenggaraan reklame, Penetapan pajak, Tata cara pembayaran pajak, Tata cara penagihan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluarsa Penagihan, Pembukuan dan pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat