Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Waropen Nomor 8 Tahun 2011

Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini berisi Tentang Pajak Reklame dengan Ketentuan Umum daerah adalah Kabupaten Waropen, Dengan nama Pajak Reklame, dipungut pajak atas penyelenggaraan reklame, Obyek Pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, Dasar pengenaan Pajak adalah Nilai Sewa Reklame, Besarnya tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25%, Besaran Pokok Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif besarnya tarif pajak reklame, Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat reklame tersebut diselenggarakan, Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu)bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat penyelenggaraan reklame, Penetapan pajak, Tata cara pembayaran pajak, Tata cara penagihan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluarsa Penagihan, Pembukuan dan pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Waropen Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Waropen
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Botawa
Tanggal Penetapan
15 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2011
Tanggal Berlaku
15 Desember 2011
Sumber
LD.2011/NO.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Waropen
Bidang
Halaman ini telah diakses 277 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan