Pada pokoknya ketentuan ini bermaksud untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan CPNS yang didasarkan pada beban kerja dan bertujuan untuk meningkatkan dedikasi kerja para PNS dan CPNS agar memiliki semangat kerja yang tinggi serta meningkatkan rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Tambahan Penghasilan (TP) dimaksud ditentukan dengan rincian sebagai berikut: a. Pejabat Eselon IIa sebesar Rp4.500.000/bulan; b. Pejabat Eselon IIb sebesar Rp4.000.000/bulan; c. Pejabat Eselon IIIa sebesar Rp2.750.000/bulan; d. Pejabat Eselon IIIb sebesar Rp2.500.000/bulan; dan e. Staf PNS dan CPNS (Gol I s.d. IV) sebesar Rp1.500.000/bulan. Ketentuan ini menetapkan Kriteria Penerima TP, Hari dan Jam Kerja bagi PNS dan CPNS, Pemotongan Tambahan Penghasilan, Pengelolaan Daftar Hadir, Kriteria Pembayaran, hingga Pengendalian, Monitoring, dan Evaluasi atas penertiban daftar hadir yang menjadi dasar pemberian TP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat