Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 23 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung dalam Kab. Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjamin terselenggaranya proses Lelang Lebak Lebung di Kabupaten Banyuasin secara baik dan tertib, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 20 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 23 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung Dalam Kabupaten Banyuasin perlu diadakan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 20 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 20 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 Pasal yaitu Pasal 2A; dan Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam; Pengelolaan sampah belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; Pengelolaan sampah dari hulu ke hilir perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu agar memberikan manfaat secara ekonomi bagi daerah, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat; Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, peran serta masyarakat dan dunia usaha, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Pengelolaan Sampah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas dan tujuan; ruang lingkup; pengelolaan sampah; tugas dan wewenang pemerintah daerah; hak, kewajiban; perizinan; insentif dan disinsentif; pembiayaan dan kompensasi; kerjasama dan kemitraan; peran masyarakat; larangan; pembinaan dan pengawasan; penyelesaian sengketa; penyidikan; sanksi adminitratif; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Limbah bahan berbahaya dan beracun harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan risiko bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia; Dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun perlu mempertimbangkan kelestarian lingkungan hidup; Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 38 Tahun 2007, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun merupakan salah satu urusan Pemerintah di bidang lingkungan hidup yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah kabupaten/kota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 18 Tahun 2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 30 Tahun 2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 33 Tahun 2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 15 Tahun 2011; Peraturan MENPAN-RB No. 38 Tahun 2011; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2001; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2002; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 58 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; wewenang pemerintah daerah; pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun; perizinan; pembinaan dan pengawasan; sanksi; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No. 12 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa terdapat ketentuan yang tidak sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagaimana diatur dalam PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 12 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada Ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No.12 Tahun 2006 mengenai penghasilan tetap setiap bulan dan tambahan pendapatan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan Peraturan Daerah No.13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa masih terdapat ketentuan yang belum diatur dalam kerangka optimalisasi kinerja BPD yang selaras dengan nilai-nilai demokrasi dan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 4; Pasal 9 ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6); Pasal 14 ditambah 1 ayat yakni ayat (3); Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 15A; Pasal 18; Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni pasal 22A dan 22B Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 10 Tahun 2006 tentang Tata Cara pemilihan, Penetapan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pejabat Kepala Desa
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No.10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Penetapan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No.12 Tahun 2008 masih terdapat kelemahan dalam ketentuan yang diatur berdasarkan nilai-nilai demokrasi dan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta adanya ketentuan yang harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005 tentang Desa sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 12 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah beberapa ketentuan dalam Bab II mengenai Pemilihan Kepala Desa; beberapa ketentuan pada BAB III tentang Pelaksanaan Pemilihan; BAB V Penjabat Kepala desa bagian kedua Pengangkatan Penjabat Kepala Desa diantara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan satu pasal yakni pasal 44A; dan pada Ketentuan BAB VI, Ketentuan lain-lain ditambah 1 (satu) Pasal yakni Pasal 54A.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No. 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No.21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu penyesuaian dalam rangka menambah Pendapatan Asli Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 22 ayat (3); Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 6 (enam) Pasal yakni Pasal 33A, Pasal 33B, Pasal 33C, Pasal 33D, Pasal 33E, dan Pasal 33F.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009, dalam Pasal 2 ayat (2) huruf j menyebutkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 11/PMK.07/2010; Permenkeu No. 148/PMK.07/2010; Peraturan Bersama Menkeu dan Mendagri No. 213/PMK.07/2010 dan No. 58 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, subjek dan wajib pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; tahun pajak dan saat pajak terutang; pendataan dan penetapan pajak; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; pemeriksaan; instansi pemungut; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Lembaga Teknis Daerah Kab. Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan kebutuhan dinamika organisasi dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan Aparatur Pemerintah yang terus meningkat sejalan dengan keberhasilan pembangunan, maka Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyuasin, perlu ditinjau kembali. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu disesuaikan dengan ketentuan tersebut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007 tentang; PP No. 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah Kedua Kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2011, yang membahas mengenai Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa Dan Politik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 2; Ketentuan BAB VII, Badan Keluarga Berencana, Bagian Pertama, Kedudukan, Pasal 21, Bagian Kedua, Tugas Pokok, Pasal 22, Bagian Ketiga, Fungsi, Pasal 23, Bagian Keempat, Susunan Organisasi, Pasal 24.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kab. Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan kebutuhan dinamika organisasi dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan Aparatur Pemerintah yang terus meningkat sejalan dengan keberhasilan pembangunan, maka Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin, perlu ditinjau kembali. dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu disesuaikan dengan ketentuan tersebut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Ketentuan Bagian Keempat, Organisasi Sekretariat Daerah, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat