Dalam Peraturan Daerah ini diatur Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, subjek dan wajib pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; tahun pajak dan saat pajak terutang; pendataan dan penetapan pajak; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; pemeriksaan; instansi pemungut; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat