Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada Ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No.12 Tahun 2006 mengenai penghasilan tetap setiap bulan dan tambahan pendapatan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat