tata-cata-pemilihan-penetapan-pengangkatan-dan-pemberhentian-kepala-desa-dan-pejabat-kepala-desa
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2012/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 10 Tahun 2006 tentang Tata Cara pemilihan, Penetapan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pejabat Kepala Desa
ABSTRAK: |
- Dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No.10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Penetapan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No.12 Tahun 2008 masih terdapat kelemahan dalam ketentuan yang diatur berdasarkan nilai-nilai demokrasi dan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta adanya ketentuan yang harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005 tentang Desa sehingga perlu dilakukan perubahan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 12 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 12 Tahun 2008.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah beberapa ketentuan dalam Bab II mengenai Pemilihan Kepala Desa; beberapa ketentuan pada BAB III tentang Pelaksanaan Pemilihan; BAB V Penjabat Kepala desa bagian kedua Pengangkatan Penjabat Kepala Desa diantara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan satu pasal yakni pasal 44A; dan pada Ketentuan BAB VI, Ketentuan lain-lain ditambah 1 (satu) Pasal yakni Pasal 54A.
- 15 halaman
|