Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergesaran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan Perubahan APBD TA 2021. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum dalam peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 17 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2020; PERDA No. 3 Tahun 2020; PERDA No. 10 Tahun 2020; PERBUP No. 133 Tahun 2018; PERBUP No. 274 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengatur mengenai Perubahan APBD TA 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2021
10 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 1 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Udaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Sekolah Menengah Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Kabupaten Banyuasin
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaran Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan internasional, oleh karena itu pendidikan harus diselenggarakan secara terencana, terarah dan berkesinambungan. Adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat merupakan salah satu modal sosial yang dapat dimanfaatkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan sehingga perlu dilakukan upaya pelestarian dan pengembangan sesuai dengan karakteristik dari masyarakat adat. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten, sehingga pemerintah daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan yang ada di daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 9 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERPRES No. 78 Tahun 2007; PERMENDIKNAS No. 12 Tahun 2007; PERMENDIKNAS No. 13 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2009; PERMENDIKBUD No. 157 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No. 3 Tahun 2020; PERMENPANRB No. 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERMENPANRB No. 14 Tahun 2016; PERMENDIKBUD No. 75 Tahun 2016; PERMENDIKBUD No. 6 Tahun 2018; PERMENDIKBUD No. 15 Tahun 2018; PERMENDIKBUD No. 6 Tahun 2018; PERMENDIKBUD No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDIKBUD No. 11 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah kabupaten, penyelenggara dan pengelolaan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, proses pembelajaran, hak dan kewajiban, pendanaan, dewan pendidikan dan komite sekolah, kerja sama, program beasiswa, pengawasan dan pengendalian, kebudayaan, arah dan sasaran, sistem informasi dan pelaporan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Udaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Sekolah Menengah Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Kabupaten Banyuasin; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Kuliah.
100 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Pemerintah kabupaten wajib memberikan rasa aman dalam kehidupan bermasyarakat dengan menciptakan ketentraman dan ketertiban umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 255 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Saturan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, ketertiban, pelaksanaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengendalian, kerjasama dan koordinasi, larangan penyalahgunaan peruntukkan tempat tertentu dan fasilitas umum bagi perbuatan maksiat, kewajiban dan larangan, penertiban pemeliharaan hewan berkaki empat, larangan dan sanksi, ketentuan penyidikan, penindakan, pengawasan dan pembinaan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Berkaki Empat; Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Lerangan Penyalahgunaan Peruntukkan Tempat Tertentu dan Fasilitas Umum bagi Perbuatan Maksiat.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2020
Dasar pertimbagan dalam peraturan ini adalah : bahwa pemanfaatan sumber daya air, khususnya air irigasi di
Kabupaten Banyuasin masih belum sesuai dengan tujuan dan
fungsi irigasi untuk mendukung pengembangan pertanian
yang merupakan sektor utama penggerak pertumbuhan
ekonomi Kabupaten Banyuasin, sehingga perlu pengembangan
dan pengelolaan sistem irigasi terpadu berbasis peran serta
masyarakat, khususnya masyarakat petani
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU No 6 Tahun 2002;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 17 Tahun 2019;PP No 22 Tahun 1982;PP No 20 Tahun 2006;PP No 121 Tahun 2015;Permentan /OT.140/12/2012;Peraturan Menteri perkerjaan umum dan perumahan rakyat No 14/PRT/M/2015 ;Peraturan Menteri perkerjaan umum dan perumahan rakyat No 30/PRT/M/2015 ;Peraturan Menteri perkerjaan umum dan perumahan rakyat No 30/PRT/M/2015 ;Peraturan Menteri perkerjaan umum dan perumahan rakyat No 293/KPTS/M/2014;Perda No 1 Tahun 2019
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : KETENTUAN UMUM,ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN,PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI,KELEMBAGAAN DALAM PENGELOLAAN IRIGASI ,WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB ,KOORDINASI PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI,PARTISIPASI MASYARAKAT PETANI, P3A, GP3A, DAN IP3A
DALAM PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI ,PEMBERDAYAAN ,PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI,PENGELOLAAN ASET IRIGASI ,PEMBIAYAAN ,ALIH FUNGSI LAHAN BERIRIGASI,PENGAWASAN ,KEWAJIBAN DAN LARANGAN,KETENTUAN PIDANA,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahwa dalam rangka penjabaran lebih lanjut atas pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan maka ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan
Kabupaten Banyuasin ditinjau untuk disesuaikan kembali
Dasar Hukum dalaam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1999;UU No 33 Tahun 2004;UU No 14 Tahun 2008;UU No 25 Tahun 2009;UU No 43 Tahun 2009;UU No 5 Tahun 2014;UU No 61 Tahun 2010;PP No 28 Tahun 2012;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;Peraturan kepala arsip Nasional No 24 Tahun 2012;Perda No 8 Tahun 2008
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : KETENTUAN UMUM,RUANG LINGKUP,PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAERAH,PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS,AUTENTIKASI ARSIP,LAYANAN KEARSIPAN,LARANGAN,SUMBER DAYA PENDUKUNG,PERAN SERTA MASYARAKAT,KERJASAMA,PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN,SANKSI ADMINISTRATIF,KETENTUAN PERALIHAN,KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Lembaran Daerah
Kabupaten Banyuasin Tahun 2008 Nomor 10), dinyatakan dicabut
dan tidak berlaku lagi
40 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2020
PENYERTAAN - MODAL- DAERAH - PADA - PERUSAHAAN - UMUM - MILIK - DAERAH - SEI SEMBILANG
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Milik Daerah Sei Sembilang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuasin tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan
Umum Milik Daerah Sei Sembilang;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah ;Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;UU No 6 Tahun 2002 ;UU No 40 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 54 Tahun 2017;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 37 Tahun 2018;Permendagri No 118 Tahun 2018;Perda No 8 Tahun 2019
Materi pokok dalam peraturan ini adalah: KETENTUAN UMUM,PRINSIP PENYERTAAN MODAL,BENTUK DAN SASARAN PENYERTAAN MODAL DAERAH,BESARAN PENYERTAAN MODAL DAERAH,TATA CARA PENYERTAAN MODAL DAERAH,PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,PEMERIKSAAN,HASIL USAHA,KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Beasiswa Kuliah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Daerah Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Program
Kuliah Gratis, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Program Beasiswa Kuliah;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 6 Tahun 2002;UU No 12 Tahun 2012;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UU No 13 Tahun 2015;PP No 48 Tahun 2008;PP no 17 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan PP No 66 Tahun 2010;Peraturan Menteri Riset, TeknoIogi, dan Pendidikan Tinggi
No 44 Tahun 2015 ;Perda No 3 Tahun 2015;Perda No 9 Tahun 2011;Perda No 1 Tahun 2019
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : KETENTUAN UMUM,JENIS DAN SASARAN BEASISWA KULIAH,PERSYARATAN PENERIMA BEASISWA,BEASISWA KULIAH BAGI TAHFIZT,TIM MANAJEMEN BEASISWA KULIAH ,KEWAJIBAN, HAK DAN SANKSI,SUMBER DANA, SELEKSI DAN PENYALURAN DANA,MONITOR DAN EVALUASI,PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2020
PENYELENGGARAAN - PERINGATAN - HARI JADI KABUPATEN - BANYUASIN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Jadi Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahwa Kabupaten Banyuasin merupakan daerah otonom yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002
tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Provinsi
Sumatera Selatan yang ditetapkan pada tanggal 10 April 2002;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;UU No 6 Tahun 2002;UU No 9 Tahun 2010;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 30 Tahun 2014;PP No 78 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan PP No 72 Tahun 2019;PP 39 Tahun 2018
Materi pokok dalam peraturan iini adalah ; KETENTUAN UMUM,PENETAPAN DAN PENYELENGGARAAN
PERINGATAN HARI JADI,KETENTUAN PERALIHAN,KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, peninjauan kembali rencana tata ruang dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, bahwa dengan adanya perubahan kebijakan nasional, kebijakan regional dan dinamika pembangunan, telah mempengaruhi penataan ruang wilayah di Kabupaten Banyuasin yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012 2032, sehingga perlu disesuaikan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang batasan istilah yang digunakan dalam penataan ruang wilayah Kabupaten, Diatur mengenai ketentuan umum, lingkup perencanaan dan muatan RTRW, Tujuan Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Penyidikan, Kelembagaan, Penyelesaian Sengketa, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012-2032
65 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat