Materi pokok dalam peraturan ini adalah : KETENTUAN UMUM,RUANG LINGKUP,PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAERAH,PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS,AUTENTIKASI ARSIP,LAYANAN KEARSIPAN,LARANGAN,SUMBER DAYA PENDUKUNG,PERAN SERTA MASYARAKAT,KERJASAMA,PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN,SANKSI ADMINISTRATIF,KETENTUAN PERALIHAN,KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat