Perubahan-anggaran-pendapatan-belanja-daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergesaran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan Perubahan APBD TA 2021. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
- Dasar Hukum dalam peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 17 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2020; PERDA No. 3 Tahun 2020; PERDA No. 10 Tahun 2020; PERBUP No. 133 Tahun 2018; PERBUP No. 274 Tahun 2020.
- Dalam peraturan ini mengatur mengenai Perubahan APBD TA 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
- Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2021
- 10 hlm, Lampiran : 2 hlm
|