Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (PT. JAMKRIDA)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (PT. JAMKRIDA). Berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun 2012, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan/atau Badan Usaha Lainnya dapat dianggarkan dalam APBD apabila ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2013
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PENAMBAHAN, PENGURANGAN DAN PENARIKAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas (Pt) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah tanggal 17 Mei 2013, Pemerintah Kabupaten Barito Timur sebagai salah satu pemegang saham telah sepakat untuk menambah penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah. Berdasarkan pertimbangan pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2005 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah diubah
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2013- 2018
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 16 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP RPJM DAERAH;
BAB III
PENGENDALLAN DAN EVALUASI;
BAB IV
PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB V
KETENTUAN PEHUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
bahwa Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara. Dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara maka dipandang perlu menyertakan modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara,
sehingga perlu dilakukan perubahan.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008'; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun
2011; Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 26 Tahun 2012
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2009 Nomor 8) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2009 Nomor 8) diubah
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Barito Timur diadakan perubahan khususnya mengenai Bagan susunan Organisas: dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuang an dan Aset. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset telah mengalami perubahan dengan Peraturan Daerah Nomor
4 Tahun 2011 dan mengingat dalam struktur tersebut belum termuat bidang yang menangani kegiatan PBB-P2 maka perlu adanya penyesuaian struktur organisasi dan
tata kerja yang baru.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 8 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Barito Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2008 Nomor 8), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2011 Nomor4) dan Nomor 9 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2012 Nomor 9 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Barito Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2008 Nomor 8), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2011 Nomor4) dan Nomor 9 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2012 Nomor 9 diubah
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah Kabupaten Barito Timur. Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 8 tahun 2008
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK;
BAB III : DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB IV : WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB V : TAHUN PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG;
BAB VI : PENDATAAN;
BAB VII : PENETAPAN;
BAB VIII : TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
BAB IX : KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB X : KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN;
BAB XI : PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN
DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK;
BAB XIII : PEMERIKSAAN;
BAB XIV : INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XV : KETENTUAN KHUSUS;
BAB XVI : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilukada Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa mengingat dana yang harus disediakan untuk membiayai kegiatan tersebut huruf a diatas cukup besar dan sangat mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana dalam APBD apabila dibebankan pada satu tahun anggaran saja, maka pembentukan dana cadangan daerah yang bersumber dari penerimaan APBD untuk dialokasikan dalam beberapa tahun anggaran sebelumnya merupakan solusi yang tepat. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 172 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka diperlukan adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pembentukan dana cadangan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kabupaten Barito Timur Tahun 2013.
18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 6 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 12 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 22 Tahun 2011.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TUJUAN; BAB III; SUMBER DANA CADANGAN DAERAH; BAB IV RINCIAN PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH; BAB V BENTUK DANA CADANGAN; BAB VI PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan BPR Sasame Pangarawah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tantang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawabaan Pelaksanaan APBD TA 2013 kepada DPRD Kabupaten Barito Timur, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; Perda Nomor 10 Tahun 2012; Perda Nomor 5 Tahun 2013; Perda Nomor 7 Tahun 2013.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan keuangan memuat:
a. Laporan realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Perizinan Tertentu adalah salah satu sumber Pendapatan Daerah guna membiayai pelaksanaan pembangunan Daerah; Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu; Bahwa pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana pernyataan juga dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang,
prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan, dan harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 8 Tahun 2008;
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU; BAB III
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI; BAB IV
PEMUNGUTAN, PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; BAB V
MASA RETRIBUSI; BAB VI
KERINGANAN PEMBAYARAN; BAB VII
SANSKI ADMINISTRASI; BAB VIII
KEBERATAN; BAB IX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB X
KEDALUWARSA PENAGIHAN; BAB XI
PEMANFAATAN; BAB XII
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI; BAB VIII
INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XIII
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN; BAB XIV
PENYIDIKAN; BAB XV
KETENTUAN PIDANA; BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 22 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004; dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelayanan dan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat; Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepada Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan retribusi Jasa Usaha; Bahwa pemungutan Retribusi Jasa Usaha sebagaimana pernyataan sebelumnya menganut prinsip komersial terhadap pemanfaatan/penggunaan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta, dan harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 7 Tahun 2008;
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
RETRIBUSI JASA USAHA; BAB III
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI; BAB IV
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN; BAB V
PENDAFTARAN DAN PENETAPAN RETRIBUSI; BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN; BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI; BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN; BAB IX
KEBERATAN; BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XI
KEDALUARSA PENAGIHAN; BAB XII
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI; BAB XIII
INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XIV
PENYIDIKAN; BAB XV
KETENTUAN PIDANA; BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007; Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku;
50 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat