PERWALI Kota Pontianak No. 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Pontianak Tahun 2015-2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Pontianak Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah agar lebih berdayagunadan berhasil guna terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bersih (good and clean local governance)serta akuntabel dipandang perlu untuk melakukan Perubahan Atas Peraturan Walik
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan ini merubah Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2015 pada Ketentuan Lampiran I diubah; Lampiran II dihapus
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
9 halaman peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 9 Tahun 2015
TAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.9, TLD No.9, LL Kota Pontianak : 8 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Permendagri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah
penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, dilakukan perubahan peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal yang berkenaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40
Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005;
Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun
1999; Perda No. 3 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2011; Perda No. 6 Tahun 2012; Perda
No. 9 Tahun 2013; Perda No. 9 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah,
Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Sekda, Perseroan Terbatas Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Barat, Penyertaan Modal Daerah, Setoran Modal, Tambahan Setoran
Modal, Deviden, Kas Umum Daerah dan APBD; Maksud dan Tujuan; Bentuk Tambahan
Setoran Modal; Tambahan Setoran Modal; Sumber Dana; Pembagian Deviden;
Pengawasan; and Ketentuan Penutup.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Perda ini berlaku maka Izin melakukan
kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan
peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; dan Izin melakukan
kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan daerah ini berlaku ketentuan yaitu untuk izin yang belum dilaksanakan
pembangunannya, izin tersebut disesuikan dengan penyelenggaraan sistem drainase
berdasarkan peraturan daerah ini; dan untuk izin yang sudah dilaksanakan
pembangunannya, dilakukan penyesuaian paling lambat 3 (tiga) tahun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
Peraturan ini memiliki 2 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 9 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 51 ayat (6) Peraturan Walikota Pontianak Nomor 65 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana Kota Pontianak, disebutkan bahwa uraian tugas, rincian tugas dan tata kerja pada masing-masing satuan organisasi disusun oleh Sekretaris Badan dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 60 Tahun 2008, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Permendagri No. 15 Tahun 2007, Permendagri No. 57 Tahun 2007, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perwa No. 65 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Jabatan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2012.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 9 Tahun 2017
-PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2016-
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/NO.9, TLD No.9, LL KOTA PONTIANAK : 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 11 Tahun 2017, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 9 Tahun 2016.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 9 Tahun 2015
PERWALI Kota Pontianak No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Pontianak Tahun 2015-2019
PERWALI Kota Pontianak No. 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Pontianak Tahun 2015-2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Pontianak Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 39 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda No. 10 Tahun 2008, Perda No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pengintegrasian Indikator Kinerja Utama Ke Dalam Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pembinaan Dan Koordinasi, Ketentuan Pelaporan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
9 halaman, 94 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 9 Tahun 2008
NAMA DAN BENTUK HUKUM PD. BPR BANK PASAR KOTA PONTIANAK MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT) BPR KOTA PONTIANAK
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2008/NO.9, TLD No.9, LL KOTA PONTIANAK : 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Perubahan Nama Dan Bentuk Hukum PD BPR Bank Pasar Kota Pontianak menjadi Perseroan Terbatas (PT) BPR Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan berdasarkan analisa dari Sistem Administrasi Badan Hukum ( SISBANKUM ). Nama PT Bank Perkreditan Rakyat Kota Pontianak tidak dapat digunakan sebagai nama sebuah Perusahaan, karena belum mencerminkan suatu Perseroan Terbatas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 3 Tahun 1982, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, PP No. 28 Tahun 1998, PP No. 27 Tahun 1998, PP No. 30 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Perubahan Nama Dan Bentuk Badan Hukum Serta Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2008.
Merubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Perubahan Nama dan Bentuk Hukum PD BPR Bank Pasar Kota Pontianak
4 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 9 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dinyatakan rencana pangan Kota ditetapkan Walikota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan, rencana pangan memuat antara lain cadangan pangan terutama pangan pokok.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 18 Tahun 2011, PP No. 68 Tahun 2002, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 60 Tahun 2008, Keppres No. 132, Permendagri No. 30 Tahun 2008, Permentan No. 65/Permentan/OT.140/12/2012, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Keputusan Bersama Menko Bidang Perekonomian dan Menko Bidang Kesra No. KEP-46/M.EKON/08/2005 dan No. 34/KEP/MENKO/KESRA/VIII/2005, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perwa No. 15 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Cadangan Pangan Pemerintah, Perencanaan Dan Penetapan Adangan Pangan Pemerintah Daerah, Pengadaan Dan Penggantian Cadangan Pangan, Mekanisme Pengelolaan, Evaluasi Pengawasan Dan Pelaporan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 9 Tahun 2013
-PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT-
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/NO.9, TLD No.9, LL Kota Pontianak : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, dilakukan perubahan peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang berkenaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 16 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Bentuk Tambahan Setoran Modal, Tambahan Setoran Modal, Sumber Dana, Pembagian Dividen, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
7 halaman, 2halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2022/NO.9, TLD No.9, LL Kota Pontianak : 21 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pontianak Smart City
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik perlu didukung dengan pelayanan publik yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan Smart City
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Prinsip dan Konsep Smart City; Kelembagaan dan Tata Cara Penyelenggaraan; Pontianak Smart City; Dimensi dan Arah Prioritas Smart City; Sumber Daya Manusia, Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Serta Perangkat Lunas; Command Center; Keamanan Data dan Informasi; Kemitraan dan Peran Serta Stakeholder Dalam Penyelenggaraan Pontianak Smart City; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan Pontianak Smart City; Pembiayaan Penyelenggaraan Pontianak Smart City; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
14 Halaman Peraturan dan 7 Halaman Penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 9 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin kesejahteraan, keadilan dan memacu produktivitas sesuai beban pekerjaan dan tanggung jawabnya, Pegawai Negeri Sipil perlu diberikan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 10 Tahun 1979, PP No. 32 Tahun 1979, PP No. 30 Tahun 1980, PP No. 96 Tahun 2000, PP No. 99 Tahun 2000, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perpres No. 52 Tahun 2009, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permenkeu No. 223/PMK.07/2009.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemberian Tambahan Penghasilan, Pelaksanaan Penilaian, Tata Cara Pembayaran, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
15 halaman, 9 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat