URAIAN TUGAS JABATAN BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PEREMPUAN, ANAK DAN KELUARGA BERENCANA KOTA PONTIANAK
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2012/NO.9, LL KOTA PONTIANAK: 17 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana Kota Pontianak
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan pasal 51 ayat (6) Peraturan Walikota Pontianak Nomor 65 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana Kota Pontianak, disebutkan bahwa uraian tugas, rincian tugas dan tata kerja pada masing-masing satuan organisasi disusun oleh Sekretaris Badan dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 60 Tahun 2008, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Permendagri No. 15 Tahun 2007, Permendagri No. 57 Tahun 2007, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perwa No. 65 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Jabatan, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2012.
- 17 halaman
|