Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Sekda, Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Penyertaan Modal Daerah, Setoran Modal, Tambahan Setoran Modal, Deviden, Kas Umum Daerah dan APBD; Maksud dan Tujuan; Bentuk Tambahan Setoran Modal; Tambahan Setoran Modal; Sumber Dana; Pembagian Deviden; Pengawasan; and Ketentuan Penutup. Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Perda ini berlaku maka Izin melakukan kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; dan Izin melakukan kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan yaitu untuk izin yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuikan dengan penyelenggaraan sistem drainase berdasarkan peraturan daerah ini; dan untuk izin yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian paling lambat 3 (tiga) tahun
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat