Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Cadangan Pangan Pemerintah, Perencanaan dan Penetapan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Pengadaan dan Penggantian Cadangan Pangan, Mekanisme Pengelolaan, Evaluasi Pengawasan dan Pelaporan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat