PERDA Kota Pontianak No. 13 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2020/NO.18, LL KOTA PONTIANAK: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.2 Tahun 2020, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.3 Tahun 2007, PP No.5 Tahun 2009, PP No.71 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, PP No.18 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.16 Tahun 2007, Permendagri No.32 Tahun 2011, Permendagri No.52 Tahun 2012, Permendagri No.62 Tahun 2017, Permendagri No.36 Tahun 2018, Permendagri No.64 Tahun 2020, Perda No.13 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Penjelasan 0 (nol) hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PONTIANAK 2020-2024
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2020/NO.17, LL KOTA PONTIANAK: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2020-2024
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 342 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar, salah satunya perubahan kebijakan nasional terkait kewenangan daerah dan perubahan perangkat daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.39 Tahun 2006, PP No.8 Tahun 2008, PP No.26 Tahun 2008, PP No.15 Tahun 2010, PP No.3 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2020, Permendagri No.86 Tahun 2017, Permendagri No.7 Tahun 2018, Perda Provinsi Kalimantan Barat No.7 Tahun 2008, Perda Provinsi Kalimantan Barat No.2 Tahun 2019, Perda No.10 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 3, Ketentuan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Penjelasan sebanyak 3 (tiga) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2020/NO.16, LL KOTA PONTIANAK: 26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEPEMUDAAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan, maka diperlukan pembangunan Kepemudaan agar pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan berdaya saing secara nasional maupun internasional.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.40 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.41 Tahun 2011, PP No.60 Tahun 2013, Permenpora No.59 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Tugas Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran Tanggung Jawab dan Hak Pemuda, Perencanaan, Pembangunan Kepemudaan, Prasarana dan Sarana, Organisasi dan Satuan Tugas Kepemudaan, Pencatatan dan Data Informasi, Penghargaan, Kemitraan Kepemudaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
Penjelasan 9 (sembilan) hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2020
RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2020-2050
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2020/NO.15, LL KOTA PONTIANAK: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2020-2050
ABSTRAK:
Bahwa kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat mendukung kelangsungan peri kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959,UU No.32 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PermenPPN No.7 Tahun 2018, Perda Provinsi Kalimantan Barat No.7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Prinsip, Sasaran, Jangka Waktu dan Kedudukan RPPLH, Pendekatan Penyusunan dan Materi Muatan RPPLH, Penetapan IKLH, Koordinasi dan Kerjasama, Monitoring dan Pelaporan, Pembiayaan, Peran serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
Penjelasan sebanyak 4 (empat) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2020/NO.14, LL KOTA PONTIANAK: 26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
Bahwa perpustakaan merupakan sarana penyelenggaraan pendidikan di daerah, sebagai wahana pendidikan dan penyebaran informasi, ilmu pengetahuan, teknologi penelitian, rekreasi dan pelestarian budaya yang memiliki karakteristik budaya daerah guna mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang berkualitas, berakhlak mulia, berilmu, kreatif dan mandiri.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.43 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.13 Tahun 2018, PP No.24 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, Perda Provinsi Kalbar No.4 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Hak Kewajiban dan Wewenang, Pembentukan Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, Jenis Perpustakaan, Sarana dan Prasarana, Koleksi Perpustakaan, Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno, Tenaga Perpustakaan Pendidikan dan Organisasi Profesi, Kerjasama, Pembudayaan Kegemaran Membaca, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
Penjelasan 5 (lima) hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2020
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA DALAM RANGKA PROGRAM HIBAH AIR MINUM PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2021 DAN KEGIATAN PENINGKATAN AKSES AIR MINUM
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2020/NO.13, LL KOTA PONTIANAK: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA DALAM RANGKA PROGRAM HIBAH AIR MINUM PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2021 DAN KEGIATAN PENINGKATAN AKSES AIR MINUM
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas dan fungsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah Kota Pontianak kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No.54 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, PerdaKotamandyaDati II Pontianak No.3 Tahun 1975, Perda No.7 Tahun 2011, Perda No.7 Tahun 2014, Perda No.13 Tahun 2019, Perda No.14 Tahun 2019, Perda No.. Tahun 2019, Perda No.1 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Prinsip Operasional Perusahaan, Penganggaran, Bentuk Penyertaan Modal, Penyertaan Modal, Tata Cara Pencairan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
Penjelasan sebanyak 3 (tiga) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2020
RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KOTA PONTIANAK TAHUN 2020-2040
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2020/NO.8, LL KOTA PONTIANAK: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KOTA PONTIANAK TAHUN 2020-2040
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 11 ayat (4) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Pontianak Tahun 2020-2040.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.3 Tahun 2014, UU No.3 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.26 Tahun 2008, PP No.24 Tahun 2009, PP No.14 Tahun 2015, Permen Perindustrian No.110/M-IND/PER/12/2015, Perda No.10 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Industri Unggulan Daerah, Sistematika RPIK Pontianak Tahun 2020-2040, Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2020/NO.11, LL KOTA PONTIANAK: 60 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diatur jenis pajak kabupaten/kota yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan potensi yanng dimilikinya dan/atau disesuaikan dengan kebijakan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.14 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.45 Tahun 2008, PP No.69 Tahun 2010, PP No.55 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pajak, Pendaftaran dan Pelaporan Wajib Pajak dan Objek Pajak, Pemungutan Pajak, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Pengawasan, Sanksi Administratif, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
Penjelasan 14 (empat belas) hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2020/NO.10 LL Kota Pontianak : 14 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 tahun 2005, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, PP No.2 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2017, PP No.18 Tahun 2017, PP No.2 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.33 Tahun 2019, Permendagri No.20 tahun 2020, Permenkeu No. 19/PMK.07/2020, Permenkes No. HK.01.07/MENKES/215/2020, Kepmenkeu No. 35/PMK.07/2020, Perda No.15 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
Peraturan ini memiliki 14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2020/NO.8, LL KOTA PONTIANAK: 37 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Golongan dan Jenis Retribusi; Retribusi Pelayanan Persampahan; Retribusi Pelayanan parkir Di tepi jalan umum; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor; Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Retribusi Penggantian Biaya cetak Peta; Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus; Wilayah Pemungutan; Peninjauan Tarif Retribusi; Pemungutan Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Peraturan ini memiliki 22 halaman dan 15 halaman lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat