Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2014
TENTANG IZIN PEMANFAATAN RUANG DI KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menjamin kegiatan pemanfaatan ruang di
Daerah sesuai dengan rencana tata ruang diperlukan
upaya pengendalian pemanfaatan ruang dengan Izin
pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuanperaturan
perundang-undangan;
b. bahwa guna percepatan dan peningkatan investasi,
mendorong pengembangan usaha agar pertumbuhan
ekonomi di Daerah stabil dan konsisten naik setiap
tahunnya diperlukan sinkronisasi pengaturan perizinan
pemanfaatan ruang dengan peraturan bidang perizinan
berusaha;
c. bahwa untuk menjamin kepastianhukum pemanfaatan
ruang sesuai dengan rencana tata ruang, peraturan
zonasi, dan Standar Pelayanan Minimal bidang penataan
ruangserta mencegah dampak negatif pemanfaatan
ruangdanmelindungi kepentingan umum dan masyarakat
luassesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan terkait bidang pemanfaatan ruang maka
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02 Tahun
2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten
Tuban, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban
Nomor 02 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang
di Kabupaten Tuban, perlu dilakukan perubahan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka
perlumenetapkanPeraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014
tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 ; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; 15. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016; 18. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2018; 19. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019; 20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2012; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02 Tahun
2014 ; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016 ; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 17 Tahun
2020
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014
tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban; pertbaha terkait ketentuan umum; jenis perizinan; perizina lokasi; permohonan perpanjangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014
tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban;
jumlah 19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri C Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 80 TAHUN 2020
TENTANG TARIF PELAYANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DI KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan denkan adanya pemeriksaan Rapid
Diagnostic Test Antibodi dan Rapid Diagnostic Test Antigen
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka Peraturan
Bupati Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan
Corona Virus Disease 20l9 (Covid-19) pada Rumah Sakit
Umum Daerah di Kabupaten Tuban sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021,
maka perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertirhbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua. Atas Peraturan Bupati Nomor
80 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) pada Rumah Sakit Umum Daerah
di Kabupaten Tuban;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor! 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 8. Undang-Undang NomoJ 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; 12. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; 13. Peraturan Pemerintah NPmor 23 Tahun 2005; 14. Peraturan Pemerintah Nbmor 71 Tahun 2010; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 17. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; 18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 19. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; 20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015; 21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/Menkes/PER/IX/2010; 22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012; 23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; 24. Peraturan Menten Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014; 25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; 26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014; 27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014; 28. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 30. Peraturan Menteri Dalarh Negeri Nomor 79 Tahun 2018; 31. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/
SK/II/2008; 32. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 /
Menkes/104/2020; 33. Keputusan Menten Kesehatan Nomor HK.01.07 /
Menkes/413/2020; 34. Keputusan Menteri JFesehatan Nomor HK/01/07 /
MENKES / 446 / 2020; 35. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun
2008; 36. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun
2016; 37. Peraturan Bupati Tuban: Nomor 16 Tahun 2013; 38. Peraturan Bupati Toban' Nomor 63 Tahun 2014; 39. Peraturan Bupati Tuba.ti Nomor 80 Tahun 2020
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Nomor
80 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) pada Rumah Sakit Umum Daerah
di Kabupaten Tuban; yaitu terkait tarif PCR, tarif rapid tes,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
mengubah Peraturan Bupati Nomor
80 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) pada Rumah Sakit Umum Daerah
di Kabupaten Tuban
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI DAN WAKIL BUPATI
ABSTRAK:
menimbnag : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah !Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 Peraturan Presiden
Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
serta dalam rangka menurijang pelaksanaan tugas Bupati dan
Wakil Bupati, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perjalanan Dinas Bupati dart Wakil Bupati;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 8. Peraturan Pemerintah 'Nomor 12 Tahun 2017; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; 10. Peraturan Pemerintab' Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; 13. Peraturan Menteri Dfillllll Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 14. Peraturan Menteri DalaJm Negeri Nomor 62 Tahun 2017; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tabun 2007
Materi Pokok: mengatur mengenai pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati Tuban; memuat antara lain: ketentuan umum; ruang ingkup; biaya perjalanan dinas; pelaksanaan dan pertanggungjawaban; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Dengan berlakunya Perat'flran Bupati ini, maka Peraturan
Bupati Toban Nomor 90 :Tahun 201 8 tentang Perjalanan
Dinas Bagi Bupati clan Wak'i l Bupati (Berita Daerah Kabupaten
I
Toban Tahun 2018 Seri E Nomor 73) sebagaimana diubah
I
dengan Peraturan Bupati' Toban Nomor 52 Tahun 2019
tentang Perubahan atas ~raturan Bupati Toban Nomor 90
Tahun 2018 tentang Perjafunan Dinas bagi Bupati dan Wakil
Bupati (Berita Daerah Kabupaten Tu ban Tahun 2019 Seri E
Nomor 43), dicabut dan dir\yatakan tidak berlaku.
jumlah 24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri D Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti beberapa
ketentuan perubahan pengaturan terkait Perangkat
Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah dan peraturan perundang-undangan terkait serta
sebagai upaya untuk terwujudnya tata kelola
pemerintahan daerah yang efisien, efektif dan akuntabel,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Tuban Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2021 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka terhadap
nomenklatur Perangkat Daerah perlu dilakukan
penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; memuat perubahan berupa penetapan kelas/tipe masing-masing perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
mengubah
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
jumlah 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TUBAN NOMOR 12 TAHUN 2020
TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN
APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka optimalisasi upaya pencegahan
serta pemberantasan korupsi melalui penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, maka
Peraturan Bupati Tuban Nomor 12 Tahun 2020
tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Apiatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tuban perlu dilakukan
perubahan unttik disesuaikan dengan perkembangan
keadaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 12
Tahun 2020 tentang Kewajiban Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang lomor 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang INomor 5 Tahun 2014 ; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemeritltah Nomor 18 Tahun 2016 ; 8. Peraturan Pemeriritah Nomor 53 Tahun 2010; 9. Peraturan Pemeri tah Nomor 11 Tahun 2017; 10. Peraturan Pemerirltah Nomor 12 Tahun 2017; 11. Peraturan Presideb Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 13. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2016; 14. Peraturan Daerah IKabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016;
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 12
Tahun 2020 tentang Kewajiban Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban; yaitu mengubah pasal 11 mengenai sanksi kepada ASN yang terlambat menyampaikan LHKPN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
mengubah Peraturan Bupati Tuban Nomor 12
Tahun 2020 tentang Kewajiban Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2017
TENTANG PEDOMAN PERLINDUNGAN DAN PEMBINAAN
PASAR TRADISIONAL, SERTA PENATAAN PUSAT PERBELANJAAN
DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan meningkatnya daya beli masyarakat,
serta upaya pembangunan ekonomi yang lebih luas
khususnya terhadap peran aktif Badan Usaha Milik
Desa dan Koperasi diperlukan penambahan terhadap
pendirian toko modern berupa minimarket dan
supermarket;
b. bahwa untuk menumbuhkembangkan peran aktif
Badan Usaha milik Desa dan Koperasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Bupati Tuban
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Perlindungan
dan Pembinaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern, perlu dilakukan
perubahan untuk disesuaikan dengan perkembangan
keadaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Perlindungan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; 10. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
70/M-DAG/PER/ 12/2013; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun
2013; 15. Peraturan Bupati Tuban, Nomor 12 Tahun 2017
Materi pokok: mengatur mengenai perubahan Pedoman Perlindungan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
mangubah Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Perlindungan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern;
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri A Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA
UNTUK KEGIATAN PENYELAMATAN DAN EVAKUASI KORBAN BENCANA
DI SUB KEGIATAN RESPON CEPAT KEJADIAN LUAR BIASA PENYAKIT/WABAH
ZOONOSIS PRIORITAS AKIBAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PADA
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka kegiatan penyelamatan dan
evakuasi korban bencana akibat Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dan diperlukan penanganan/pemakaman
jenazah, maka diperlukan sarana dan prasarana berupa
perlengkapan bagi tenaga yang menangani pemakaman
jenazah dan pemberian-intensif;
b. bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, dan guna penanggulangan Keadaan
Tertentu Darurat Bencana Infeksi Corona Virus Disease
(Covid-19) sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbrukan
Wabah dan Upaya Penanggulangannya di Kabupaten
Tuban, masih diperlukan Anggaran Belanja Tidak
Terduga untuk Keperluan Darurat Bencana; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Kegiatan
Penyelamatan Dan Evakuasi Korban Bencana Di Sub
Kegiatan Respon Cepat Kejadian Luar Biasa
Penyakit/Wabah Zoonosis Prioritas Akibat Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) pada Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Tuban;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 14. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; 15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 16. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/
SK/VIIl/2004; 18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501/Menkes/Per/X/2010; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 20. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07 /Menkes/ 104/2020; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 06 Tahun
2007; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Tu ban Nomor 19 Tahun
2020; 23. Peraturan Bupati Tuban Nomor 28 Tahun 2011; 24. Peraturan Bupati Tuban Nomor 1 Tahun 2014; 25. Peraturan Bupati Tuban Nomor 97 Tahun 2020
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Penggunaan Belanja Tidak
Terduga untuk Kegiatan
Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Di Sub Kegiatan
Respon Cepat Kejadian Luar Biasa Penyakit/Wabah Zoonosis
Prioritas Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tuban,
sebesar Rp 2.482.475.000,00 (dua miliar empat ratus delapan
puluh dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
yang dituangkan dalam Rencana Kebutuhan Belanja (RKB).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang 5 (LIMA) HARI KERJA BAGI JAJARAN MANAJEMEN
DI LINGKUNGAN RSUD dr. R. KOESMA
KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk meningkatkan integritas dan mendorong
profesionalitas serta akuntabilitas bagi jajaran manajemen
di lingkungan RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban,
maka perlu mengatur 5 (lima) hari kerja bagi jajaran
manajemen, tanpa mengurangi kebutuhan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat;
b. bahwa agar manajemen dan pelayanan tetap dapat
berjalan dengan baik dan lancar, maka jajaran
manajemen perlu menerapkan pelaksanaan piket pada
hari Sabtu yang akan diatur lebih lanjut oleh Keputusan
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Koesma
Kabupaten Tuban;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang 5 (lima) Harl Kerja Bagi Jajaran
Manajemen di Lingkungan RSUD dr. R. Koesma
Kabupaten Tuban;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 3. Undang-Undang Norpor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomdr 5 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah ! Nomor 23 Tahun 2005; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun
2008; 12. Peraturan Bupati Tuban Nomor 16 Tahun 2013 ; 13. Peraturan Bupati Tuban Nomor 63 Tahun 2014 ; 14. Peraturan Bupati Tuban Nomor 18 Tahun 2018
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan 5 (lima) Harl Kerja Bagi Jajaran
Manajemen di Lingkungan RSUD dr. R. Koesma
Kabupaten Tuban sebagai pedoman bagi
Jajaran Manajemen di Uingkungan RSUD dr. R. Koesma
dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuna; ruang lingkup; disiplin kerja dan hari kerja; pembinaan dan pengawasan; sistem pengisian daftar hadir; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI
LINGKUNGAN PEMERlNTAH KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa sebagai tindakIanjut atas ketentuan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara, maka materi pengaturan
mengenai tata cara pelaporan harta kekayaaan
penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tuban, perlu disesuaikan;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Pendaftaran dan Pengumuman Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tuban, sudah tidak sesuai dan
perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelaporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tuban;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016;
Materi Pokok: mengatur mengenai Pelaporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tuban; memuat antara lain: ketentuan umum; penyampaian LHKPN; kriteria wajib LHPKN; periode penyampaian; verivikasi ; pengumuman LHKPN; Unit pengelola LHKPN; pengawasan dan sanksi andministrasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan
Bupati Nomor 23 Tahun 2Ql 7 tentang Tata Cara Pendaftaran
dan Pengumuman Lapora!n Harta Kekayaan Penyelenggara
I Negara di Llngkungan Pemerintah Kabupaten Tuban, dicabut
dan dinyatakan tidak berl!lku.
jumlah 18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan
masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi
sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial
ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya
tujuan pembangunan nasional untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa guna mewujudkan tertib usaha, penyelenggaraan
dan pemanfaatan jasa kontruksi dalam pembangunan
infrastruktur di Daerah dibutuhkan pengaturan
penyelenggaraan jasa kontruksi yang memberikan
jaminan kepastian hukum bagi pengguna jasa konstruksi,
penyedia jasa konstruksi dan masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan dasar kebijakan Daerah dalam
melaksanakan kewenangan Daerah terkait sub urusan
jasa konstruksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 ; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 ; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 8/PRT/M/2019; 12. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14
Tahun 2020 ; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016
Materi pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Jasa Kontruksi. memuat antara lain: ektentuan umum; asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup; kewenangan daerah dalam pengaturan jasa konstruksi; pelatihan tenaga terampil konstruksi; sistem informasi jasa konstruksi daerah; struktur usaha dan segmentasi pasar jasa konstruksi; layanan perizinan; pelaporan dan registrasi dan pengalaman usaha; pembinaan pemantauan evaluasi dan pengawasan; sanksi admiistrasi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
jumlah 62 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat