Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 12 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban; yaitu mengubah pasal 11 mengenai sanksi kepada ASN yang terlambat menyampaikan LHKPN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat