Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Kegiatan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Di Sub Kegiatan Respon Cepat Kejadian Luar Biasa Penyakit/Wabah Zoonosis Prioritas Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tuban, sebesar Rp 2.482.475.000,00 (dua miliar empat ratus delapan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang dituangkan dalam Rencana Kebutuhan Belanja (RKB).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat