aparatur sipil negara; administrasi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI
LINGKUNGAN PEMERlNTAH KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK: |
- Menimbang a. bahwa sebagai tindakIanjut atas ketentuan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara, maka materi pengaturan
mengenai tata cara pelaporan harta kekayaaan
penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tuban, perlu disesuaikan;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Pendaftaran dan Pengumuman Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tuban, sudah tidak sesuai dan
perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelaporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tuban;
- Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016;
- Materi Pokok: mengatur mengenai Pelaporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tuban; memuat antara lain: ketentuan umum; penyampaian LHKPN; kriteria wajib LHPKN; periode penyampaian; verivikasi ; pengumuman LHKPN; Unit pengelola LHKPN; pengawasan dan sanksi andministrasi; ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- Peraturan
Bupati Nomor 23 Tahun 2Ql 7 tentang Tata Cara Pendaftaran
dan Pengumuman Lapora!n Harta Kekayaan Penyelenggara
I Negara di Llngkungan Pemerintah Kabupaten Tuban, dicabut
dan dinyatakan tidak berl!lku.
- jumlah 18 halaman
|