Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIDIKAN AKHLAK MULIA
ABSTRAK:
a. bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai budi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, serta sehat jasmani dan rohani, maka untuk mewujudkan tujuan tersebut diperlukan pendidikan akhlak mulia sesuai dengan nilai- nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila;
b. bahwa pemerintah daerah mempunyai kewajiban membina dan mengembangkan pendidikan akhlak mulia bagi peserta didik pada jenjang dan jalur pendidikan formal, non formal dan informal sesuai dengan kewenangannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu metetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan akhlak mulia;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 199);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2013 Seri E Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Fungsi dan RUang Lingkup Pendidikan Ahlak Mulia;
3. Prinsip dan Nilai Penyelenggaraan Pendidikan Ahlak Mulia;
4. Tujuan, dasar dan strategi pelaksanaan Pendidikan Ahlak Mulia;
5. Pembinaan dan Pengawasan;
6. Penyelenggara Pendidikan Ahlak Mulia;
7. Tanggung Jawab dan Koordinasi Pelaksanaan Pendidikan Ahlak Mulia;
8. Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Ahlak Mulia;
9. Pengembangan Kurikulum;
10. Peran Serta Masyarakkat;
11. Kerjasama dan Kemitraan;
12. Penghargaan;
13. Monitoring dan Evaluasi;
14. Pembiayaan;
15. Sanksi Administratif;
16. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2019 seri A Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sehubungan dengan erkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih TA berjana, maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2019
Mengingat: UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU no. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara; UU no. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; PP No. 39 Tahun 2007 tentang pengelolaan Uang Negara/Daerah; Perda Kab Tuban No. 16 Tahun 2019 tentang APBD TA 2019; Perda Kab Tuban No. 2 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban palaksanaan APBD TA 2018
peraturan ini mengtur mengenai perubahan APBD TA 2019. pengaturan meliputi rincian umum sebelum dan setelah perubahan anggaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
jumlah 19 halaman dan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 68 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pertumbuhan Lanjut Usia di Kabupaten Tuban
yang semakin meningkat diperlukan pengembangan dan
peningkatan perlindungan dan kesejahteraan secara
terencana, terarah dan berkelanjutan agar tetap dapat
diberdayakan sehingga dapat berperan dalam kegiatan
pembangunan dengan memperhatikan fungsi, kearifan,
pengetahuan, keahlian, keterampilan, pengalaman, usia,
dan kondisi fisiknya, serta terselenggaranya
pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial sesuai dengan
kewenangan daerah;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1998 tetang Kesejahteraan Lanjut Usia, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia,
Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab dalam
upaya Perlindungan dan Kesejahteraan Lanjut Usia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan
Kesejahteraan Lanjut Usia;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 10/HUK/1998 ; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2008; 17. Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2012; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016; 20. Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017; 21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2007
Materi pokok: Mengatur mengenai Perlindungan dan
Kesejahteraan Lanjut Usia; memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; asas, arah dan tujuan; kewenangan pemerintah daerah; bantuan sosial; kedaruratan; aksesibilitas; peningkatan kesejahteraan bagi lanjut usia; peningkatan kesejahteraan; pelayanan keagamaan dan mental spiritual; pelayanan kesehatan; pelayanan kesempatan kerja; pelayanan pendidikan dan pelatihan; Pelayanan Kemudahan Dalam Penggunaan Fasilitas,
Sarana dan Prasarana Umum; Pelayanan Kemudahan Dalam Layanan dan
Bantuan Hukum; Pemberian Bantuan Sosial; Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia
Tidak Potensial; kawasan ramah lanjut usia; perencanaan strategis; koordinasi; sosialisasi pematauan dan evaluasi; pengahrgaan; peran serta lanjut usia; peranserta masyarakat; peran serta dunia usaha; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
jumlah 36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945;
bahwa pembangunan ketenagakerjaan merupakan langkah strategis dalam menanggulangi masalah ketenagakerjaan dan sekaligus merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa bidang ketenagakerjaan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembangunan daerah, maka diperlukan pengaturan di bidang ketenagakerjaan yang menyeluruh dan komprehensif mencakup pembangunan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas, Tujuan dan Sasaran;
3. Kesempatan dan Perlakuan Terhadap Tenaga Kerja;
4. Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan;
5. Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja;
6. Penempatan Tenaga Kerja;
7. Perluasan Kesempatan Kerja;
8. Penempatan Tenaga Kerja Lokal;
9. Penggunaan Tenaga Kerja;
10. Hubungan Kerja;
11. hubungan Industrial;
12. Perlindungan Tenaga Kerja;
13. Fasilitas Kesejahteraan dan THR;
14. Kesempatan Beribadah;
15. Penyelesaian Perselisihan Hub. Industrial;
16. Pembinaan dan Pengawasan;
17. Sanksi Administratif.
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Peralihan;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
Perda Kab. tuban No 8 Tahun 2003 tentang wajib latih tenaga kerja bagi perusahaan, dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
50 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 21 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas PeraturanBupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Kabupaten Tuban
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Buletin Teknis Nomor 05 tentang Penyusutan dan Nomor 18 tentang Akuntansi Penyusutan Berbasis Akrual terhadap aset-aset yang diperoleh lebih dari satu tahun sebelum saat penyusutan neraca awal, maka aset tersebut disajikan dengan nilai wajar pada saat penyusutan neraca awal tersebut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, maka Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun
2014 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Kabupaten Tuban perlu disesuaikan dan ditetapkan kembali dalam suatu Peraturan Bupati;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Toban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Kabupaten Toban ( Berita Daerah Kabupaten Toban Tahun
2014 Seri E Nomor 19) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat