Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas, Tujuan dan Sasaran; 3. Kesempatan dan Perlakuan Terhadap Tenaga Kerja; 4. Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan; 5. Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja; 6. Penempatan Tenaga Kerja; 7. Perluasan Kesempatan Kerja; 8. Penempatan Tenaga Kerja Lokal; 9. Penggunaan Tenaga Kerja; 10. Hubungan Kerja; 11. hubungan Industrial; 12. Perlindungan Tenaga Kerja; 13. Fasilitas Kesejahteraan dan THR; 14. Kesempatan Beribadah; 15. Penyelesaian Perselisihan Hub. Industrial; 16. Pembinaan dan Pengawasan; 17. Sanksi Administratif. 18. Ketentuan Penyidikan; 19. Ketentuan Pidana; 20. Ketentuan Peralihan; 21. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat