Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 80 Tahun 2016

Perubahan atas PeraturanBupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Kabupaten Tuban

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Toban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Kabupaten Toban ( Berita Daerah Kabupaten Toban Tahun 2014 Seri E Nomor 19) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 80 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PeraturanBupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Kabupaten Tuban
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
80
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
06 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2016
Tanggal Berlaku
06 Desember 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 62
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 799 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan