PENYUSUTAN ASET TETAP
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas PeraturanBupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Kabupaten Tuban
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Buletin Teknis Nomor 05 tentang Penyusutan dan Nomor 18 tentang Akuntansi Penyusutan Berbasis Akrual terhadap aset-aset yang diperoleh lebih dari satu tahun sebelum saat penyusutan neraca awal, maka aset tersebut disajikan dengan nilai wajar pada saat penyusutan neraca awal tersebut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, maka Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun
2014 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Kabupaten Tuban perlu disesuaikan dan ditetapkan kembali dalam suatu Peraturan Bupati;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Toban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Kabupaten Toban ( Berita Daerah Kabupaten Toban Tahun
2014 Seri E Nomor 19) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
- 5 Halaman
|