Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI
LINGKUNGAN PEMERlNTAH KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa sebagai tindakIanjut atas ketentuan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara, maka materi pengaturan
mengenai tata cara pelaporan harta kekayaaan
penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tuban, perlu disesuaikan;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Pendaftaran dan Pengumuman Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tuban, sudah tidak sesuai dan
perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelaporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tuban;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016;
Materi Pokok: mengatur mengenai Pelaporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tuban; memuat antara lain: ketentuan umum; penyampaian LHKPN; kriteria wajib LHPKN; periode penyampaian; verivikasi ; pengumuman LHKPN; Unit pengelola LHKPN; pengawasan dan sanksi andministrasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan
Bupati Nomor 23 Tahun 2Ql 7 tentang Tata Cara Pendaftaran
dan Pengumuman Lapora!n Harta Kekayaan Penyelenggara
I Negara di Llngkungan Pemerintah Kabupaten Tuban, dicabut
dan dinyatakan tidak berl!lku.
jumlah 18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri A Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TUBAN
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan I Daerah, maka dalam rangka
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyusunan dan Pelaksimaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Toban Tahun Anggaran 2021;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Notnor 25 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nolnor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nom' or 23 Tahun 2014; 8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020; 9. Peraturan Pemerintall Nomor 8 Tahun 2006; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 14. Peraturan Presiden _Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 16. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman
Penyusunan dan Pelaksimaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Toban Tahun Anggaran 2021; memuat antara lain: Bab I
Pendahuluan;
Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah;
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah;
Penyusunan dan Pelaksanaan APBD;
Penatausahaan Keuangan Daerah;
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
Administrasi Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pengendalian dan Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan/Sub Kegiatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
jumlah 114 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri A Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA
UNTUK KEADAAN TERTENTU DARURAT BENCANA
INFEKSI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) SEBAGAI PENYAKIT YANG
DAPAT MENIMBULKAN WABAH DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA PADA
RSUD dr. R. KOESMA KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa jumlah penduduJ yang menderita penyakit akibat
terpapar oleh Corona Virus Disease (Covid-19) masih
cukup tinggi dan memerlukan pelayanan medis guna
pemulihan kesehatan ser· ingga dapat beraktifitas dengan
normal;
b. bahwa dalam rangka pemberian pelayanan medis
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terhadap tenaga
medis yang menangani pasien akibat Corona Virus Disease
(Covid-19) Tahun 2021 I perlu diberikan insentif, maka
dapat dipertimbangkan il.ntuk mengalokasikan anggaran
! penanggulangan keadaan tertentu/ darurat bencana
akibat infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) yang tidak
dapat diprediksi sebelumnya;
c. bahwa berdasarkan ~asal 55 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 1lahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, dan 'guna penanggulangan Keadaan
Tertentu Darurat Bencaha Infeksi Corona Virus Disease
(Covid-19) sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan
Wabah dan Upaya Penanggulangannya di Kabupaten
Tuban, masih diperlukan Anggaran Belanja Tidak
Terduga untuk Keperluah Darurat Bencana; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam hurufl a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Anggaran Belanja Tidak trerduga Untuk Keadaan Tertentu
Darurat Bencana Infeks~ Corona Virus Disease (Covid-19)
Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan
Upaya Penanggulangannya;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor' 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor i 7 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomqr 32 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 1,44 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomtjr 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nom9r 23 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah &omor 40 Tahun 1991; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 12. Peraturan Pemerintah ~omor 12 Tahun 2019; 13. Peraturan Presiden Norn.or 72 Tahun 2012; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Presiden Ndmor 17 Tahun 2018; 16. Peraturan Menteri KJsehatan Nomor 949/Menkes/
SK/VIII/2004; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501/Menkes/Per/X/2010; 18. Peraturan Menteri Dalain Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 /
Menkes/ 104/2020; 20. Peraturan Daerah Kabtj.paten Tuban Nomor 06 Tahun
2007; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 19 Tahun
2020; 22. Peraturan Bupati Tuban Nomor 28 Tahun 2011; 23. Peraturan Bupati Tuban Nomor 1 Tahun 2014; 24. Peraturan Bupati Tuban Nomor 97 Tahun 2020
Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Penggunaan
Tidak Terduga untuk Percepatan
Penanganan Corona Virus i Disease (Covid-19) merupakan
Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya
Penanggulangannya pada ~SUD dr. R. Koesma Kabupaten
Tuban, sebesar Rp. 1.918.~60.000,00 (satu miliar sembilan
ratus delapan belasjuta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)
yang dituangkan dalam Rencana Kebutuhan Belanja (RKB).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Jumlah 7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri A Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA
UNTUK KEADAAN DARURAT BENCANA WABAH PENYAKIT AKIBAT
CORONA VIR.US DISEASE2019 (COVID-19)TAHUN 2021 PADA
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbnag: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dalam rangka
penanggulangan Keadaan Darurat Bencana Wabah
Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
Kabupaten Toban, perlu didukung Anggaran Belanja
Tidak Terduga untuk Keperluan Darurat Bencana
termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat
diprediksi sebelumnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penggunaan Anggaran
Belanja Tidak Terduga Untuk Keadaan Darurat
Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) Tahun 2021 Pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Tuban;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 14. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; 15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 16. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/ SK/VIIl/2004; 18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 20. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 104/2020; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 06 Tahun 2007; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 19 Tahun 2020; 23. Peraturan Bupati Tuban Nomor 28 Tahun 2011; 24. Peraturan Bupati Tuban Nomor 1 Tahun 2014; 25. Peraturan Bupati Tuban Nomor 97 Tahun 2020
Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Penggunaan
Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Keadaan Tertentu
Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus
Disease (Covid-19) Tahun 2020 Pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Tuban, sebesar Rp 10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) yang dituangkan dalam Rencana
Kebutuhan Belanja (RKB) Satuan Kerja Perangkat Daerah
untuk dijadikan dasar pengeluaran Belanja Tidak
Terduga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri A Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA
UNTUK KEGIATAN PENYELAMATAN DAN EVAKUASI KORBAN BENCANA
DI SUB KEGIATAN RESPON CEPAT KEJADIAN LUAR BIASA PENYAKIT/WABAH
ZOONOSIS PRIORITAS AKIBAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PADA
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka kegiatan penyelamatan dan
evakuasi korban bencana akibat Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dan diperlukan penanganan/pemakaman
jenazah, maka diperlukan sarana dan prasarana berupa
perlengkapan bagi tenaga yang menangani pemakaman
jenazah dan pemberian-intensif;
b. bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, dan guna penanggulangan Keadaan
Tertentu Darurat Bencana Infeksi Corona Virus Disease
(Covid-19) sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbrukan
Wabah dan Upaya Penanggulangannya di Kabupaten
Tuban, masih diperlukan Anggaran Belanja Tidak
Terduga untuk Keperluan Darurat Bencana; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Kegiatan
Penyelamatan Dan Evakuasi Korban Bencana Di Sub
Kegiatan Respon Cepat Kejadian Luar Biasa
Penyakit/Wabah Zoonosis Prioritas Akibat Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) pada Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Tuban;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 14. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; 15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 16. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/
SK/VIIl/2004; 18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501/Menkes/Per/X/2010; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 20. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07 /Menkes/ 104/2020; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 06 Tahun
2007; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Tu ban Nomor 19 Tahun
2020; 23. Peraturan Bupati Tuban Nomor 28 Tahun 2011; 24. Peraturan Bupati Tuban Nomor 1 Tahun 2014; 25. Peraturan Bupati Tuban Nomor 97 Tahun 2020
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Penggunaan Belanja Tidak
Terduga untuk Kegiatan
Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Di Sub Kegiatan
Respon Cepat Kejadian Luar Biasa Penyakit/Wabah Zoonosis
Prioritas Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tuban,
sebesar Rp 2.482.475.000,00 (dua miliar empat ratus delapan
puluh dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
yang dituangkan dalam Rencana Kebutuhan Belanja (RKB).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
jumlah 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat