Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM
DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN KABUPATEN TUBAN
TAHUN 2021-2024
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa air minum dan sanitasi merupakan
kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi
untuk meningkatkan derajat kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa penyediaan air minum dan sanitasi masih
mengalami kendala sehingga diperlukan percepatan
penyediaannya untuk mencapai Akses Universal Air
Minum dan Sanitasi;
c. bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen
memperkuat upaya pembudayaan hidup bersih
dan sehat, mencegah penyebaran penyakit
berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan
masyarakat, serta untuk meningkatkan akses
air minum dan sanitasi dasar yang
berkesinambungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan
Lingkungan Kabupaten Toban Tahun 2021-2024;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 0l/PRT/M/2014; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 27 /PRT/M/2016; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
100/PRT/M/2018; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 5 Tahun
2014; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 2 Tahun
2020
Materi Pokok: mengatur mengenai Rencana
Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan
Lingkungan Kabupaten Tuban Tahun 2021-2024 untuk
memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah
dan pemangku kepentingan iainnya dalam
melaksanakan penyelenggaraan pengembangan air
minum dan penyehatan lingkungan yang berkualitas.; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; peran, fungsi dan kedudukan RAD AMPL; pelaksanaan RAD AMPL; pendanaan; pemantauan dan evaluasi; ketentuan lain lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
jumlah 103 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas
penyusunan Belanja Daerah pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2022, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Tuban
Tahun Anggaran 2022;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tabun 2019; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tabun 2014; 10. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; 11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tabun 2015; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tabun 2016; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 6
Tahun 2007; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 14 Tahun
2016; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 25 Tahun
2018
Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Tuban
Tahun Anggaran 2022 sebagai pedoman
harga/biaya dalam
dan Belanja Daerah dan standar harga satuan tertinggi dari
suatu barang atau jasa baik secara mandiri maupun
gabungan dan dapat dinegosiasikan kembali untuk
memperoleh harga yang lebih menguntungkan bagi
Pemerintah Kabupaten Tuban; dalam lampiran tabel memuat kode barang; nama barang; merk/spesifiksi/ukuran, satuan dan harga satuan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
jumlah 506 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA TAMAN KANAK-KANAK SEKOLAH DASAR
DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
ABSTRAK:
Menimbang: a. ·bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan
pendidikan formal yakni Taman Kanak-kanak7
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama atau
bentuk lain yang sederajat perlu dilakukan secara
objektif, transparan dan akuntabel, guna
meningkatkan akses pendidikan
b. bahwa penerimaan peserta didik baru sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, untuk Sekolah Menengah
Pertama perlu mempertimbangkan sertifikat
keagamaan yang diselenggarakan Lembaga
Pendidikan Tilawatil Qur'an atau lembaga keagamaan
lainnya pada Sekolah Dasar, serta ljasah/Surat
Keterangan Lulus Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah
Diniyah bagi calon Siswa yang beragama Islam;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik:
Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas
dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka perlu
mengatur Penerimaan Peserta Didik Baru; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
22 Tahun 2016; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2021; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 02 Tahun
2013; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 6 Tahun
2016; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 14 Tahun
2016; 14. Peraturan Bupati Tuban Nomor 22 Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai Tata Cara
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama. memuat antara lain: ketentuan umum; penerimaan peserta didik baru; persyaratan; jalur pendaftaran; seleksi; pengumuman ; daftar ulang. seleksi jalur zonasi, seleksi jalur prestasi; jadwal kegiatan PPDB; kepanitiaan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
jumlah 35 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri A Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA
UNTUK KEGIATAN PATROLI DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL
KESEHATAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan masih tingginya angka terkonfirmasi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten
Toban dan kurangnya kesadaran masyarakat
terhadap Peraturan Penerapan Protokol Kesehatan,
maka dalam rangka Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
Kabupaten Tuban, dipandang perlu adanya kegiatan
Patroli dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tuban;
b. bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat ( 4) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dalam rangka
pelaksanaan Kegiatan Patroli dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
Kabupaten Tuban, perlu didukung Anggaran Belanja
Tidak Terduga untuk Keperluan Darurat Bencana
termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat
diprediksi sebelumnya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Patroli dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di Kabupaten Tuban;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; 4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; 8. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; 9. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; 10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 13. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 21. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 22. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
l.501/Menkes/Per/X/2010; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; 26. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2019; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 06 Tahun
2007; 28. Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 16 Tahun
2014; 29. Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 14 Tahun
2016; 30. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 19 Tahun 2020; 31. Peraturan Bupati Tu.ban Nomor 28 Tahun 2011; 32. Peraturan Bupati Tuban Nomor 1 Tahun 2014; 33. Peraturan Bupati Tuban Nomor 97 Tahun 2020
Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Penggunaan
Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Kegiatan Patroli
dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kabupaten
Tuban, sebesar Rp. 149.175.000,00 (seratus empat puluh
sembilan juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
yang dituangkan dalan Rencana Kebutuhan Belanja
(RKB).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri A Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA
UNTUK KEGIATAN FASILITASI PEMULANGAN
PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASAL KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan adanya pemulangan Pekerja Migran
Indonesia yang berpotensi dapat menyebabkan
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
apabila tidak ditangani dengan baik, maka dipandang
perlu dilaksanakan fasilitasi pemulangan Pekerja
Migran Indonesia dan berasal dari Kabupaten Tuban;
b. bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dalam rangka
pelaksanaan fasilitasi pemulangan Pekerja Migran
Indonesia dan berasal dari Kabupaten Tuban, perlu
didukung Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk
Keperluan Darurat Bencana termasuk keperluan
mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Kegiatan
Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Asal
Kabupaten Tuban;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 11.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 12.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 13.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; 14.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 16.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 17.Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 18.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun
2020; 19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun
2020; 20.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 17 /PMK.07 /2021; 21.Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun
2007; 22.Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 19 Tahun 2020; 23.Peraturan Bupati Tuban Nomor 28 Tahun 2011; 24.Peraturan Bupati Tuban Nomor 1 Tahun 2014; 25.Peraturan Bupati Tuban Nomor 97 Tahun 2020;
Materi Pokok: Mengatur mengenai penetapan Penggunaan
Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Kegiatan
Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Asal
Kabupaten Tuban, sebesar Rp. 371.550.000,00
(tiga ratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh
ribu rupiah) yang dituangkan dalam Rencana Kebutuhan
Belanja (RKB).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
jumlah 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat