Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun 2020 Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang dituangkan dalam Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk dijadikan dasar pengeluaran Belanja Tidak Terduga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat