Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2021

PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Penyusunan dan Pelaksimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toban Tahun Anggaran 2021; memuat antara lain: Bab I Pendahuluan; Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyusunan dan Pelaksanaan APBD; Penatausahaan Keuangan Daerah; Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; Administrasi Pengelolaan Barang Milik Daerah; Pengendalian dan Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan/Sub Kegiatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
02 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2021
Tanggal Berlaku
02 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri A Nomor 4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 280 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan