Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2021

PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK KEADAAN TERTENTU DARURAT BENCANA INFEKSI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) SEBAGAI PENYAKIT YANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA PADA RSUD dr. R. KOESMA KABUPATEN TUBAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Penggunaan Tidak Terduga untuk Percepatan Penanganan Corona Virus i Disease (Covid-19) merupakan Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya pada ~SUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban, sebesar Rp. 1.918.~60.000,00 (satu miliar sembilan ratus delapan belasjuta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) yang dituangkan dalam Rencana Kebutuhan Belanja (RKB).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK KEADAAN TERTENTU DARURAT BENCANA INFEKSI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) SEBAGAI PENYAKIT YANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA PADA RSUD dr. R. KOESMA KABUPATEN TUBAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri A Nomor 3
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 235 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan