Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri D Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti beberapa
ketentuan perubahan pengaturan terkait Perangkat
Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah dan peraturan perundang-undangan terkait serta
sebagai upaya untuk terwujudnya tata kelola
pemerintahan daerah yang efisien, efektif dan akuntabel,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Tuban Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2021 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka terhadap
nomenklatur Perangkat Daerah perlu dilakukan
penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; memuat perubahan berupa penetapan kelas/tipe masing-masing perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
mengubah
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
jumlah 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2014
TENTANG IZIN PEMANFAATAN RUANG DI KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menjamin kegiatan pemanfaatan ruang di
Daerah sesuai dengan rencana tata ruang diperlukan
upaya pengendalian pemanfaatan ruang dengan Izin
pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuanperaturan
perundang-undangan;
b. bahwa guna percepatan dan peningkatan investasi,
mendorong pengembangan usaha agar pertumbuhan
ekonomi di Daerah stabil dan konsisten naik setiap
tahunnya diperlukan sinkronisasi pengaturan perizinan
pemanfaatan ruang dengan peraturan bidang perizinan
berusaha;
c. bahwa untuk menjamin kepastianhukum pemanfaatan
ruang sesuai dengan rencana tata ruang, peraturan
zonasi, dan Standar Pelayanan Minimal bidang penataan
ruangserta mencegah dampak negatif pemanfaatan
ruangdanmelindungi kepentingan umum dan masyarakat
luassesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan terkait bidang pemanfaatan ruang maka
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02 Tahun
2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten
Tuban, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban
Nomor 02 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang
di Kabupaten Tuban, perlu dilakukan perubahan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka
perlumenetapkanPeraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014
tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 ; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; 15. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016; 18. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2018; 19. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019; 20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2012; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02 Tahun
2014 ; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016 ; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 17 Tahun
2020
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014
tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban; pertbaha terkait ketentuan umum; jenis perizinan; perizina lokasi; permohonan perpanjangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014
tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban;
jumlah 19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat, termasuk nelayan, pembudidaya ikan
dan petambak garam, Pemerintah Daerah wajib
menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan
nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam
secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
b. bahwa nelayan, pembudidaya ikan dan petambak
garam sangat tergantung terhadap kondisi
lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha,
akses permodalan, dan teknologi informasi sehingga
membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah
berwenang untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang Perikanan termasuk
perlindungan dan pemberdayaan nelayan,
pembudidaya ikan dan petambak garam, sehingga
Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban wajib
melindungi dan memberdayakan nelayan,
pembudidaya ikan dan petambak garam sesuai
kewenangannya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,
Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; 4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 14. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
l8/PERMEN-KP/2016; 15. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
39/PERMEN-KP/20l7; 16. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
3/PERMEN-KP/2019; 17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3
Tahun 2016; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14
Tahun 2016
Materi pokok: mengatur mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,
Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam; memuat antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; perencanaan; penyelenggaraan perlindungan; pemberdayaan; pendataan; pembiayaan; peran serta masyarakat; sanksi administratif; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
jumlah 34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan
masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi
sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial
ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya
tujuan pembangunan nasional untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa guna mewujudkan tertib usaha, penyelenggaraan
dan pemanfaatan jasa kontruksi dalam pembangunan
infrastruktur di Daerah dibutuhkan pengaturan
penyelenggaraan jasa kontruksi yang memberikan
jaminan kepastian hukum bagi pengguna jasa konstruksi,
penyedia jasa konstruksi dan masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan dasar kebijakan Daerah dalam
melaksanakan kewenangan Daerah terkait sub urusan
jasa konstruksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 ; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 ; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 8/PRT/M/2019; 12. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14
Tahun 2020 ; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016
Materi pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Jasa Kontruksi. memuat antara lain: ektentuan umum; asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup; kewenangan daerah dalam pengaturan jasa konstruksi; pelatihan tenaga terampil konstruksi; sistem informasi jasa konstruksi daerah; struktur usaha dan segmentasi pasar jasa konstruksi; layanan perizinan; pelaporan dan registrasi dan pengalaman usaha; pembinaan pemantauan evaluasi dan pengawasan; sanksi admiistrasi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
jumlah 62 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IRIGASI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa air merupakan sumber daya yang mempunyai
peran yang sangat penting bagi kehidupan dan
penghidupan masyarakat, karena fungsinya sebagai salah
satu kebutuhan pokok sehari-hari;
b. bahwa guna terselenggaranya penyediaan air yang dapat
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk
kepentingan masyarakat di Daerah, diperlukan adanya
pengaturan penggunaan dan pemanfaatan, pembinaan
pengelolaan, pemeliharaan serta pengendalian
pengawasan Jaringan Irigasi yang ada;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,
Pemerintah Daerah memiliki tugas mengembangkan dan
mengelola Sistem Irigasi sebagai satu kesatuan sistem
pada Daerah Irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Irigasi;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; 4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015; 18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015; 19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015; 20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 23/PRT/M/2015 ; 21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 17 Tahun
2020
Materi pokok: mengatur mengenai irigasi di kabupaten Tuban. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan dan fungsi irigasi; penyediaan air irigasi; hak guna air irigasi; pembagian dan pemberian air irigasi; penggunaan air irigasi; wewenang dan tanggungjawab; lembaga pengelola irigasi; operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi; rehabilitasi jaringan irigasi; pengembangan jaringan irigasi; pemberdayaan; pengelolaan aset irigasi; pengelolaan aset irigasi air bawah tanah; alih fungsi lahan beririgasi; pengendalian dan pengawasan; pembiayaan; kewajiban dan larangan; peran serta masyarakat; pengaturan irigasi tambak; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2004
tentang Irigasi
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini
harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 45 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh
lingkungan hidup yang baik dan sehat, karenanya menjadi
kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan
kebijakan mengenai pengelolaan air limbah domestik;
b. bahwa air limbah domestik yang dibuang ke media
lingkungan hidup di Daerah semakin meningkat dan
berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang
dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas
manusia;
c. bahwa untuk memberikan dasar kebijakan daerah dalam
melaksanakan kewenangan Daerah terkait sub urusan Air
limbah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang
mengatur mengenai pengelolaan air limbah domestik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah
Domestik.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; 17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 19. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.68/MEN-SETJEN/2016; 20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 ; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2015; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun
2019
Materi pokok: mengatur mengenai Pengelolaan Air Limbah
Domestik. memuat antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; sistem pengelolaan air limbah domestik; kebijakan pengelolaan air limbah domestik; konstruksi SPALD; pengoperasian, pemeliharaan dan rahabilitasi; pemanfaatan; tugas dan wewenang pemerintah daerah; hak dan kewajiban; peran serta masyarakat; dan swasta; kelembagaan; pembiayaan; pembinaan; pengawasan; kerjasama; sosialisasi dan promosi; perizinan; insentif dan disinsentif; larangan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini
harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH PLASTIK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sampah plastik merupakan komponen yang sulit
terurai oleh proses alam dan berbahaya bagi ekosistem
dan kesehatan manusia yang saat ini telah menjadi
permasalahan global yang mengancam hak masyarakat
untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat;
b. bahwa laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten Tuban
cenderung semakin meningkat dengan diikuti perubahan
pola konsumsi masyarakat sehingga berdampak semakin
meningkatnya sampah plastik dan telah menjadi salah
satu permasalahan di daerah sehingga perlu dikelola
secara aman dan tepat agar tidak mengganggu
lingkungan;
c. bahwa sesuai kondisi sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, maka sebagai upaya dalam pengurangan dan
penanganan sampah plastik terutama oleh produsen di
Daerah dipandang perlu pengaturan dalam Peraturan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Sampah Plastik.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020; 10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; 12. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13
Tahun 2012; 13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
3/PRT/M/2013; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun
2015; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016
Materi pokok: mengatur mengenai Pengelolaan
Sampah Plastik sebagai bagian kebijakan dan strategi pengurangan serta penanganan
sampah Daerah. memuata antara lain: ketentuan umum; asas dan tujuan; ruang lingkup; kebijakatn dan strategi pengelolaan sampah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
jumlah 24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN DESA
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun
2017.
Materi pokok: mengatur mengenai Penetapan Desa di kab tuban. memuat antara lain: ketentuan umum; penetapan 311 desa di 20 kecamatan di kab tuban;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri C Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 01 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
pengujian kendaraan bermotor dan penyesuaian tarif
retribusi serta dengan telah diundangkannya
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.133 Tahun
2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 01
Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor, perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; 4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2016; 17. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 133
Tahun 2015; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 01 Tahun
2012; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor; memuat antara lain: perubahan ketentuan umum; perubahan tarif pelayanan; perubahan biaya penggantian tanda bukti lulus uji
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
mengubah Peraturan Daerah
Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor;
jumlah 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri C Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Penerimaan Pendapatan Asli Daerah khususnya
dari sektor Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
merupakan salah satu faktor pendukung pembiayaan
untuk pelayanan dan penyediaan fasilitas Kekayaan
Daerah di Kabupaten Tuban;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pajak
dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah yang ada di wilayah Kabupaten
Tuban perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan
dengan perkembangan ekonomi dan kondisi saat ini
berupa penyesuaian tarif dan penambahan serta
perubahan obyek pemakaian kekayaan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun
2007; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02 Tahun
2011; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun
2012; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016;
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; memuat antara lain: perubahan ketentuan umum; Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (2); Ketentuan Pasal 14 diubah; Ketentuan Pasal 16 diubah; Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 18 ayat (3) diubah; Ketentuan Judul dalam BAB XIV diubah; Ketentuan Pasal 21 Ayat (3) diubah; Ketentuan dalam Daftar dan tarif Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah sebagaimana diatur pada Lampiran
diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
mengubah
Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
jumlah 27 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat