Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2021

PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik. memuat antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; sistem pengelolaan air limbah domestik; kebijakan pengelolaan air limbah domestik; konstruksi SPALD; pengoperasian, pemeliharaan dan rahabilitasi; pemanfaatan; tugas dan wewenang pemerintah daerah; hak dan kewajiban; peran serta masyarakat; dan swasta; kelembagaan; pembiayaan; pembinaan; pengawasan; kerjasama; sosialisasi dan promosi; perizinan; insentif dan disinsentif; larangan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
01 April 2021
Tanggal Pengundangan
01 April 2021
Tanggal Berlaku
01 April 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 23
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 668 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan