Materi pokok: mengatur mengenai irigasi di kabupaten Tuban. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan dan fungsi irigasi; penyediaan air irigasi; hak guna air irigasi; pembagian dan pemberian air irigasi; penggunaan air irigasi; wewenang dan tanggungjawab; lembaga pengelola irigasi; operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi; rehabilitasi jaringan irigasi; pengembangan jaringan irigasi; pemberdayaan; pengelolaan aset irigasi; pengelolaan aset irigasi air bawah tanah; alih fungsi lahan beririgasi; pengendalian dan pengawasan; pembiayaan; kewajiban dan larangan; peran serta masyarakat; pengaturan irigasi tambak; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat