Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri, Pasal 99 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 64 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pasal 49 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 7);
9. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 3);
10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Tertentu
Berisi ketentuan mengenai penerima insentif, besaran insentif, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban insentif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 26 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4), Pasal 89 ayat (5), Pasal 94 ayat (4), Pasal 96, Pasal 100 ayat (3), Pasal 101 ayat (7), Pasal 104 ayat (2), dan Pasal 105 ayat (3) Peraturan daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri, khususnya yang berkaitan dengan Pajak Restoran maka perlu disusun petunjuk pelaksanaan dalam pemungutan pajak restoran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Walikota atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A Tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
13. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 8);
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
Jasa Boga/Katering adalah usaha yang melayani pesanan hidangan untuk pesta, pertemuan, dan sebagainya.
Subjek Pajak Restoran yang selanjutnya disebut Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak.
Wajib Pajak Restoran yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi dan/atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2012.
49 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Komponen Pembiayaan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jembatan Brawijaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 48 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 perlu
memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan
pembangunan Jembatan Brawijaya dengan jangka waktu
penyelesaian pekerjaan selama 277 (dua ratus tujuh puluh
tujuh) hari kalender;
b. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan lanjutan
pembangunan Jembatan Brawijaya, perlu adanya ketentuan
khusus komponen pembiayaan pekerjaan lanjutan
pembangunan Jembatan Brawijaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Umum Komponen Pembiayaan
Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jembatan Brawijaya;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2011
tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dan Jasa Konsultansi, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
14/PRT/M/2013;
mengatur Komponen pembiayaan pekerjaan lanjutan pembangunan Jembatan Brawijaya
meliputi:
a. biaya konstruksi fisik;
b. biaya pengawasan konstruksi; dan
c. biaya administrasi (pengelolaan kegiatan).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
-
-
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 12 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintah Kepada Camat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas da n mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pelayanan, perlu mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam memberikan pelayanan publik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan kepada Camat.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4848);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4826);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 3);
Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:
a. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketent raman dan ketertiban umum;
c. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang- undangan;
d. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f. membina penyelenggaraan pemerintahan kelurahan; dan
g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2014.
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelaraskan aplikasi perhitungan tambahan penghasilan pegawai dengan rekapitulasi perhitungan tingkat kehadiran pegawai dan rekapitulasi perhitungan penerimaan tambahan penghasilan pegawai, maka perlu adanya perubahan format rekapitulasi perhitungan tingkat kehadiran pegawai dan rekapitulasi perhitungan penerimaan tambahan penghasilan pegawai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Walikota Kediri Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 23);
Peraturan Walikota Kediri Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 23) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 9 diubah;
2. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 18 A;
3. Ketentuan Lampiran II diubah;
4. Ketentuan Lampiran III diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelarasan keberadaan status
pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Kediri dengan
pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Daerah, maka sebagian ketentuan dalam Peraturan
Walikota Kediri Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tambahan
Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah
Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri perli diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kediri
Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan
Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Kediri;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008
tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; Peraturan Walikota Kediri Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri di
Lingkungan Pemerintah Kota Kediri
mengubah Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf f terkait penerimaan TPP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
-
-
jumlah 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 84 TAHUN
2021 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI
APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pengurangan tambahan penghasilan pegawai
diberlakukan bagi pejabat administrasi tertentu dilingkungan
Pemerintah Kota Kediri yang belum memiliki sertifikasi
pengadaan barang/jasa;
b. bahwa dengan adanya penutupan sementara layanan
sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah sampai dengan
kondisi memungkinkan berdampak pada upaya pemenuhan
batas waktu pelaksanaan sertifikasi, sehingga ketentuan batas
waktu 1 April 2022 perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Kediri Nomor 84 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara Dilingkungan
Pemerintah Kota Kediri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 10. Peraturan Walikota Kediri Nomor 14 Tahun 2020 ; 11. Peraturan Walikota Kediri Nomor 55 Tahun 2021; 12. Peraturan Walikota Kediri Nomor 84 Tahun 2021
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Ketentuan Pasal 28 Peraturan Walikota Kediri Nomor 84 Tahun 2021 "“Pasal 28
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f mulai berlaku
pada tanggal 1 Juni 2022."
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
mengubah Peraturan Walikota
Kediri Nomor 84 Tahun 2021
jumlah 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 11 Tahun 2017
PERWALI Kota Kediri No. 31 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 11 TAHUN
2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON
PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan
Non Perizinan Secara Elektronik
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur/JawaTengah/Jawa Barat dan
Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran
Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara 5357);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan ini dimaksudkan untuk mengatur pemanfaatan teknologi sistem informasi dalam pelayanan informasi penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara elektronik yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 3 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 107, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 108
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS KEBUDAYAAN, PARIWISATA,
KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu
melakukan perubahan susunan organisasi pada Dinas
Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan
Olahraga;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; 7. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 ;
materi pokok: mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan
Olahraga; memuat antara lain: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing-masing unit kerja; UPT dinas; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Mencabut : a. Peraturan Walikota Kediri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata,
Kepemudaan dan Olahraga (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 46);
b. Peraturan Walikota Kediri Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Kediri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata,13
Kepemudaan dan Olahraga (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 51)
jumlah 15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat