Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 26 Tahun 2012

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Jasa Boga/Katering adalah usaha yang melayani pesanan hidangan untuk pesta, pertemuan, dan sebagainya. Subjek Pajak Restoran yang selanjutnya disebut Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak. Wajib Pajak Restoran yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi dan/atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 26 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
07 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2012
Tanggal Berlaku
07 Juni 2012
Sumber
BD No 26
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 884 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan