materi pokok: mengbah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik: 1. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 11A terkait pelimpahan kewenangan 2. Ketentuan Pasal 15 diubah; 3. Diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 27A terkait pencabutan Peraturan Walikota Kediri Nomor 43 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Walikota Kediri Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 43 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat