Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 31 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok: mengbah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik: 1. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 11A terkait pelimpahan kewenangan 2. Ketentuan Pasal 15 diubah; 3. Diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 27A terkait pencabutan Peraturan Walikota Kediri Nomor 43 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Walikota Kediri Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 43 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
11 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2021
Tanggal Berlaku
11 Mei 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 32
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 626 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Kediri No. 43 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Mengubah :
  1. PERWALI Kota Kediri No. 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan