PTSP bertujuan: a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat; b. mewujudkan proses pelayanan terpadu yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau; c. mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat. Ruang lingkup PTSP meliputi perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah serta melakukan fungsi penyelenggaraan penanaman modal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat